JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014 - 2019 wajib mengembalikan semua aset yang dipinjamkan kepada mereka selama menjabat pada Senin (26/8/2019) mendatang.
"Senin. Mereka kan masih anggota dewan. Sampai Senin berarti. Saya harap sampai setelah pelantikan dibalikin," kata Sekretaris DPRD DKI Jakarta M Yuliadi, Jumat (23/8/2019).
Aset yang harus dikembalikan di antaranya adalah laptop dan mobil bagi pimpinan DPRD.
Mereka yang wajib mengembalikan aset adalah anggota yang tidak lagi terpilih pada periode 2019 -2024.
Bagi anggota yang terpilih kembali masih bisa mempertahankan asetnya.
Baca juga: Anies Minta DPRD DKI Periode 2019-2024 Evaluasi Intensitas Kunker
"Otomatis mereka bukan anggota dewan lagi. Yang jelas laptop. Yang lain kan sudah dibalikin mobil segala macam," ujarnya.
Pengembalian aset itu wajib dilakukan sesuai peraturan yang berlaku dari DPR RI hingga DPRD Kabupaten Kota.
"Ya diharapkan mereka menyerahkan. Biasanya sih menyerahkan karena untuk yang akan datang," kata dia.
Masa jabatan anggota DPRD DKI periode 2014 - 2019 akan berakhir pada 26 Agustus ini.
Di tanggal yang sama akan dilakukan pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih untuk periode 2019 - 2024.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.