JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2014-2019 hanya menyelesaikan 6 peraturan daerah dari Januari hingga Agustus 2019 ini.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Sereida Tambunan mengungkapkan, awalnya ada 18 perda yang diprogramkan untuk diselesainkan. Namun hingga jelang akhir masa kerjanya, DPRD DKI hanya bisa menyelesaikan 6 perda.
"Kalau khusus 2019 itu 6 decode-nya A, APBD perubahan 2019 dan lain-lain," ucap Sereida di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/9/2019).
Itu artinya, hanya satu per tiga jumlah perda yang diselesaikan DPRD DKI dari jumlah awal yang diprogramkan.
Baca juga: Soal Pin Emas Anggota DPRD DKI, Mendagri Bilang Urgensinya Apa?
Soal rendahnya jumlah perda yang diselesaikan, Sereida menyebutkan bahwa proses merampungkan perda memang cukup lama.
Ia mencontohkan dalam proses pembahasan ada banyak hal yang harus direvisi hingga dianalisis kembali.
"Tapi memang banyak peraturan-peraturan tumpang tindih sehingga kami harus melakukan revisi-revisi, jadi kalau kami lihat dari persentasenya apakah itu rendah atau tidak itu kan sudah sesuai dengan kebutuhan kami," kata dia.
"Memang banyak usulan-usulan peraturan daerah tetapi kalau misalkan analisis akademisinya juga tidak ada baru tumbuh kemudian pelengkapan terkait dengan itu kita tidak bisa juga bahas," kata dia.
Perda yang sudah diselesaikan di antaranya:
1. Perda Pertanggunggjawaban Pelaksanaan APBD 2018,
2. Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
3. Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
4. Pencabutan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan,
5. Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah,
6. Perda APBD-P 2019.
Adapun masa jabatan Anggota DPRD DKI periode 2014-2019 akan berakhir pada 26 Agustus 2019 nanti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.