JAKARTA, KOMPAS.com - Tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta akan dipotong jika serapan anggaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD)-nya tidak mencapai target selama tiga bulan berturut-turut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menjelaskan, semua SKPD membuat serapan perkiraan sendiri (SPS) untuk setiap bulannya. SKPD tersebut harus menyerap minimal 90 persen dari SPS.
"Bila tidak sampai target SPS, maka SKPD tersebut akan mengalami penundaan pemberian TKD sebesar 20 persen dari yang dia terima setiap bulan," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (4/9/2019).
Chaidir menyampaikan, 20 persen TKD PNS yang ditunda pada bulan pertama akan hangus jika serapan SKPD tersebut tidak tercapai selama tiga bulan berturut-turut.
Contohnya, target suatu SKPD pada Januari-Maret tidak tercapai, maka TKD PNS di SKPD tersebut pada Januari akan hangus.
"20 persen tersebut tidak akan dibayarkan alias hangus, kena penalti karena sudah lewat," kata Chaidir.
Menurut Chaidir, ada 215 PNS yang TKD-nya dipotong pada Mei lalu.
"Pada bulan Mei sebanyak 215 PNS. Penundaan 20 dari TKD yang didapat itu dinyatakan tidak dapat, hanya 80 persen," ucapnya.
Aturan mengenai pemotongan TKD PNS DKI tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuturkan, pemotongan TKD PNS DKI itu efektif mendongkrak kinerja bawahannya.
"Sekarang semuanya jadi giat karena mereka harus mencapai target. Karena memang namanya tunjangan kinerja, berarti kinerjanya harus tercapai dulu baru dapat tunjangan," tutur Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.