Sementara itu, Titi mengaku tertarik meminjam uang melalui Andrew Darwis dengan perantara David Wira karena penawaran bunga senilai 1 persen. Ia harus melunasi utang tersebut dalam waktu 13 tahun.
"Saya bilang (kepada David) kok Andrew Darwis sekarang bisnis pinjam meminjam. Dia (David) bilang karena saudara Andrew kelebihan dana, dia akan investasi uang," kata Titi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (16/9/2019).
Titi mengaku hanya dijanjikan uang pinjaman senilai Rp 5 miliar. Kemudian, David Wira melalui perantara bernama Susanto hanya memberikan uang senilai Rp 3 miliar.
Seiring berjalan waktu, Titi mengetahui bahwa sertifikat gedung miliknya telah berganti nama menjadi Susanto pada awal Desember 2018. Kemudian, sertifikat itu kembali berganti nama menjadi Andrew Darwis.
Atas peristiwa tersebut, Andrew dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan tersebut dibuat pada 13 Mei 2019 dengan nomor laporan LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Polisi telah menyelidiki kasus tersebut dengan meminta klarifikasi dari pihak pelapor. Titi diperiksa pada Senin kemarin dengan 13 pertanyaan oleh penyidik.
Baca juga: Pelapor Ditanya soal Pinjam Meminjam Uang dengan Andrew Darwis
Pertanyaan yang dilontarkan penyidik berkaitan dengan kronologi peminjaman uang dan pemalsuan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Pertanyaannya tentang kronologi awal pinjam meminjam itu seperti apa sampai bisa balik nama ke Andrew Darwis dan klarifikasi bukti-bukti yang diserahkan tadi," kata Titi
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, nantinya penyidik akan mengangedakan pemanggilan Andrew sebagai terlapor dan pemeriksaan saksi.
Namun, Argo belum dapat memastikan waktu pemanggilan terhadap Andrew dan saksi.
"Nanti biar penyidik yang mengagendakan," ujar Argo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.