Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Disetujui Kemendagri, DKI Tetap Anggarkan Iuran BPJS untuk Pemulung Bantargebang

Kompas.com - 18/09/2019, 18:28 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui adanya anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.131 pemulung di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI Jakarta 2019.

"Terdapat dua kegiatan yang tidak diperkenankan, yaitu pertama kegiatan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemulung TPST Bantargebang sebesar Rp 836.160.000," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri, Rabu (18/9/2019).

Edi menyampaikan hal itu dalam rapat bersama DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terkait hasil evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD-P DKI 2019.

Baca juga: DPRD Sahkan APBD-P DKI 2018 Rp 83,2 Triliun

Meskipun tidak diperkenankan Kemendagri, Pemprov DKI Jakarta tetap mengalokasikan anggaran tersebut.

"Kegiatan tersebut tetap dianggarkan dan telah direalisasikan," kata Edi.

Edi menjelaskan, Pemprov DKI tetap mengalokasikan anggaran tersebut dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Pentahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Jaminan dapat diberikan bagi peserta pekerja bukan penerima upah berdasarkan azas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Edi mengakui, pemulung TPST Bantargebang bukan pekerja yang mendapat upah dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Namun, jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara Indonesia, termasuk pemulung.

"Program BPJS bagi pemulung di TPST Bantargebang ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada salah satu unsur masyarakat, dalam hal ini pemulung, di sekitar TPST Bantargebang akibat dampak dari tempat pembuangan akhir sampah yang ada di TPST Bantargebang," kata Edi.

Pemprov DKI Jakarta membuang sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang.

Selain anggaran itu, Kemendagri juga tidak menyetujui Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran pembayaran santunan asuransi akibat bencana pohon tumbang sebesar Rp 1 miliar.

Namun, Pemprov DKI tetap mengalokasikan anggaran tersebut.

Pemprov DKI berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kawasan Perkotaan.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Edi, Pemprov DKI berkewajiban mengelola RTH, terutama pohon tumbang yang ada di RTH publik.

"Kegiatan ini tetap dianggarkan untuk meng-cover masyarakat yang terkena musibah akibat pohon tumbang milik Pemprov DKI, misalnya korban meninggal, cacat tetap atau cacat sebagian, dan kerugian material kendaraan atau bangunan," ucap Edi.

Menurut Edi, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan jawaban tersebut kepada Kemendagri.

Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Syarif menyampaikan, DPRD DKI tidak mempermasalahkan anggaran tersebut tetap dialokasikan Pemprov DKI. Sebab, Pemprov DKI memiliki landasan hukum yang jelas dan telah memberikan penjelasan kepada Kemendagri.

"Kami oke saja, enggak ada masalah. Iya (ada landasan hukum), kesannya kurang cermat juga Kemendagri, ternyata sudah berjalan," kata Syarif seusai rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Harapan Masyarakat untuk RTH Tubagus Angke, Nyaman Tanpa Praktik Prostitusi...

Megapolitan
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Mei 2024

Megapolitan
Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Nahas, Balita di Matraman Tewas Terperosok ke Selokan Saat Main Hujan-hujanan

Megapolitan
Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Proyek Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Rampung Akhir 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Polisi Bakal Pertemukan Perwakilan Warga Klender dan Cipinang Muara demi Atasi Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Ketika Si Kribo Apes Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Ketika Si Kribo Apes Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg karena Bayar Makan Sesukanya...

Megapolitan
3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

3 Orang Tewas akibat Kebakaran Kapal di Muara Baru

Megapolitan
PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

PPKUKM Akui Tumpukan Sampah 3 Ton Jadi Faktor Utama Sepinya Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com