JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati, terdakwa terkait penguasa senjata api disebut dua kali menyumbang dana untuk pembelian senjata api kepada Kivlan Zen dan orang suruhan Kivlan.
Habil awalnya sering mengikuti diskusi kebangsaan yang diselenggarakan organisasi Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI).
Diskusi itu biasanya dihadiri tokoh-tokoh militer, salah satunya Kivlan Zen.
Keduanya mulai dekat dan menjalin komunikasi hingga akhirnya Kivlan meminta Habil untuk membantu dana operasional (pembelian senjata).
Baca juga: 10 Fakta Sidang Kivlan Zen yang Didakwa Kuasai Senpi Ilegal
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Ahmad Patoni menyatakan, Habil pertama kali menyerahkan uang 15.000 dolar Singapura atau Rp 151.500.000 kepada Kivlan Zen.
Kemudian, uang pemberian Habil itu diberikan kepada Helmi Kurniawan sebagian untuk membeli senjata dan sisanya untuk keperluan pribadi Kivlan Zen.
“Saksi Kivlan Zen mengambil uang Rp 6.500.000 untuk keperluan pribadi. Sedangkan sisanya Rp 145.000.000 diserahkan kepada Helmi untuk mengganti uang pembelian senjata api laras pendek dan memerintahkan Helmi segera mencari senjata api laras panjang caliber besar untuk persediaan serta uang operasional,” kata jaksa penuntut umum Ahmad Patoni saat membacakan dakwaan Habil di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Didakwa Kuasai 4 Senpi, Kivlan Zen Gunakan 1 Senjata untuk Pengamanan Dirinya
Kemudian, Habil kemudian menyerahkan uang kepada Helmi sebanyak Rp 50 juta untuk bantuan uang operasional pembelian senjata api.
"Habil Marati memberikan Helmi sebesar Rp 50 juta dan mengatakan bahwa uang tersebut dibutuhkan untuk kepentingan bangsan dan negara," ujar jaksa Ahmad.
Helmi bertugas mengelola uang tersebut, mulai dari membayar senjata api yang dipesan hingga menyerahkan uang tersebut kepada saksi lain.
"Ia juga berpesan agar saksi Helmi Kurniawan agar tetap semangat," kata jaksa.
Baca juga: Kivlan Zen Beri Rp 25 Juta kepada Seseorang untuk Mata-matai Wiranto dan Luhut
Habil Marati didakwa melanggar dua pasal.
Pertama, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Habil didakwa bersama-sama dengan Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Helmi Kurniawan, Tajudin, Azwarmi, Irfansyah, Adnil, dan Asmaizulfi.
Adapun senjata yang hendak dibeli tersebut diduga akan digunakan dalam melancarkan aksi pembunuhan terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.