Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum: Pelanggaran Kode Etik Advokat

Kompas.com - 24/09/2019, 09:11 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menanggapi santai laporan terhadap kliennya atas dugaan pencemaran nama baik sebuah perusahaan properti melalui media elektronik.

Laporan tersebut dibuat oleh PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) yang terdaftar dalam nomor polisi LP/6078/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 23 September 2019.

Menurut Pitra, kliennya hanya menyampaikan informasi kepada media sebagai seorang advokat.

"Kita menanggapinya santai saja ya. Kan seorang advokat menyampaikan informasi karena ada data dari klien. Saya rasa terlalu cepat dan terburu-buru untuk melaporkan itu," kata Pitra saat dihubungi, Selasa (24/9/2019).

Baca juga: Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi, Dituduh Mencemarkan Nama Baik Perusahaan

Selain itu, Pitra menambahkan, Eggi sebagai seorang advokat dilindungi oleh Pasal 16 Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Oleh karena itu, Eggi tidak dapat begitu saja dilaporkan ke kepolisian.

"Dalam Pasal 16 UU Advokat kan sudah jelas, advokat tidak bisa dilaporkan ke polisi atau hukum dalam pembelaan. Maka dari itu, laporan terhadap pencemaran nama baik, siapa yang dicemarkan, pelakunya itu ke siapa, itu bisa menimbulkan suatu yang melanggar kode etik advokat," katanya.

Sebelumnya diberitakan, PT Citra Pembina Sukses Join Operation (CPSJO) melaporkan pengacara Eggi Sudjana atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kuasa hukum PT CPSJO, Sehat Damanik mengatakan, Eggi dilaporkan karena berstatus kuasa hukum dari PT Matahari Terang Cemerlang (PT MTC), perusahaan yang bekerja sama dengan PT CPSJO.

Baca juga: Kasus Makar yang Ditangani Polda Metro Jaya, dari Eggi Sudjana hingga Mahasiswa Papua

Eggi dituduh mencemarkan nama naik PT CPSJO dengan menyebut perusahaan tersebut telah merugikan PT MTC senilai Rp 145 miliar. Pernyataan Eggi tersebut dikutip empat media online.

"Jadi yang kita laporkan adalah PT Matahari Terang Cemerlang dan juga pengacaranya, Eggi Sudjana karena beliau yang ngomong juga di media. Nanti terserah bagaimana penyidik melakukan penyidikan yang berimbang sehingga akan ketahuan siapa pelakunya," kata Sehat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com