JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) menyerukan semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan saat melakukan aksi demo.
Hal itu diserukan Unicef merespons sejumlah anak-anak yang mengalami kekerasan dan ditahan selama lebih dari 24 jam.
"Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” kata perwakilan Unicef di Indonesia Debora Comini melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Selasa Pagi, Polisi Temukan 59 Pelajar Tertidur di Pinggir Jalan Setelah Aksi di Gedung DPR
Debora menilai, anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri, apalagi terkait masalah yang memengaruhi kehidupan mereka.
"Kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum," ujarnya.
Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai merupakan hak anak.
Baca juga: Polisi Tahan 5 Pelajar yang Positif Narkoba Sebelum Berangkat Demo
Bahkan hal ini sama dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia yang menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk menyampaikan pendapat.
Anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kerusuhan sosial.
“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna, baik online maupun offline, untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” kata Debora.
Unicef meminta adanya perhatian pada anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketika anak-anak terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum.
Baca juga: Para Pelajar Diiming-imingi Uang Rp 40.000 jika Berangkat ke Gedung DPR
Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.
Debora menilai, penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam.
Ia mengatakan, dalam penahanan anak-anak ini harusnya dipisahkan dari tahanan dewasa dan diberikan bantuan hukum.
"Anak juga berhak dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat," katanya.
Debora menambahkan, anak harusnya mempunyai hak terhindar dari penangkapan dan pemenjaraan.
"Anak-anak juga berhak mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang obyektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.