Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unicef Soroti Kekerasan dan Penahanan terhadap Anak Terkait Demo

Kompas.com - 02/10/2019, 05:28 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (Unicef) menyerukan semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan saat melakukan aksi demo.

Hal itu diserukan Unicef merespons sejumlah anak-anak yang mengalami kekerasan dan ditahan selama lebih dari 24 jam.

"Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” kata perwakilan Unicef di Indonesia Debora Comini melalui keterangan tertulis, Selasa (1/10/2019).

Baca juga: Selasa Pagi, Polisi Temukan 59 Pelajar Tertidur di Pinggir Jalan Setelah Aksi di Gedung DPR

Debora menilai, anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri, apalagi terkait masalah yang memengaruhi kehidupan mereka.

"Kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum," ujarnya.

Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai merupakan hak anak.

Baca juga: Polisi Tahan 5 Pelajar yang Positif Narkoba Sebelum Berangkat Demo

Bahkan hal ini sama dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia yang menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk menyampaikan pendapat.

Anak harus dilindungi dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik dan kerusuhan sosial.

“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna, baik online maupun offline, untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” kata Debora.

Unicef meminta adanya perhatian pada anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketika anak-anak terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum.

Baca juga: Para Pelajar Diiming-imingi Uang Rp 40.000 jika Berangkat ke Gedung DPR

Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.

Debora menilai, penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam.

Ia mengatakan, dalam penahanan anak-anak ini harusnya dipisahkan dari tahanan dewasa dan diberikan bantuan hukum.

"Anak juga berhak dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat," katanya.

Debora menambahkan, anak harusnya mempunyai hak terhindar dari penangkapan dan pemenjaraan.

"Anak-anak juga berhak mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang obyektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com