Tujuh pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, menambahkan, enam WNA tersebut terdiri dari empat warga negara Afrika Barat dan dua warga negara Kamerun.
Pihak Polres Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu unit mobil CRV silver, 15 kilogram logam berwarna emas, lima gelang berwarna emas, uang tunai Rp 1,5 miliar, satu timbangan emas, dan satu buah tas gendong.
"Semua akan kami proses atas kasus penipuan dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara," kata Tahan Marpaung. (Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "WNA Jual Emas Palsu: Uang Tunai Rp 1,5 Miliar hingga Satu Unit Mobil CRV Silver Menjadi Barang Bukti"