JAKARTA, KOMPAS.com - Enam orang warga negara asing (WNA) dan seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap dengan sangkaan melakukan penipuan.
Modus penipuan yang mereka lakukan, yakni menjual emas palsu seharga Rp 1,5 miliar.
Korban mereka adalah wanita kewarganegaraan Indonesia, berinisial EMH (48).
Awalnya, EMH bertemu dengan seorang pelaku penipuan asal WNI berinisial (EY) yang berperan sebagai mediator di suatu tempat.
Pertemuan itu berlanjut sampai kira-kira lebih dari lima hari. EMH telah bertemu dan berkomunikasi dengan enam WNA.
"Pertemuan itu tidak hanya sekali, tapi lima sampai enam kali pertemuan," ujar Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Falva Yoga, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019), seperti dikutip Tribun Jakarta.
Selama itu, EMH telah sepakat dengan tujuh pelaku penipu tersebut untuk membeli emas yang dikiranya asli, seharga Rp 1,5 miliar.
Sebab, EMH dan satu di antara WNA berinisial IB (22), sudah memastikan bahwa sejumlah emas yang akan dibelinya itu asli.
IB mengajak EMH ke toko emas menggunakan mobil CRV silver.
Namun, EMH tak sadar bahwa dirinya sedang ditipu oleh IB ketika sampai di toko emas tersebut.
"Pelaku IB memang membawa emas yang asli saat itu, namun hanya untuk mengelabui korban saja awalnya," ucap Falva Yoga.
Karena sudah percaya emas itu asli, EMH memesannya sebanyak tiga kilogram. Korban membayar secara tunai pada hari terakhir pertemuan, Rp 1,5 miliar.
"Seusai beberapa hari, EMH akhirnya sadar bahwa emas itu palsu. Dia pun melapor ke kami," ujarnya.
Tak disebutkan ihwal waktu EMH melaporkan kasusnya kepada Polres Jakarta Pusat.
Singkat cerita, tim Resmob Polres Jakarta Pusat berhasil membekuk tujuh pelaku penipuan tersebut di pasar swalayan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019) kemarin pukul 17.30 WIB.
Tujuh pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, menambahkan, enam WNA tersebut terdiri dari empat warga negara Afrika Barat dan dua warga negara Kamerun.
Pihak Polres Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu unit mobil CRV silver, 15 kilogram logam berwarna emas, lima gelang berwarna emas, uang tunai Rp 1,5 miliar, satu timbangan emas, dan satu buah tas gendong.
"Semua akan kami proses atas kasus penipuan dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara," kata Tahan Marpaung. (Muhammad Rizki Hidayat)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "WNA Jual Emas Palsu: Uang Tunai Rp 1,5 Miliar hingga Satu Unit Mobil CRV Silver Menjadi Barang Bukti"