JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi merekonstruksi adegan perencanaan pembunuhan yang dilakukan Bayu Hiyas Sulistiawan (33) dan YL (40), terhadap suami YL yakni VT, Kamis (3/10/2019).
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Made Oka memerintahkan tersangka tersebut memeragakan ulang kejadian saat mereka merencakan pembunuhan VT menggunakan sianida.
Selain gerakan, Oka juga memerintahkan Bayu dan YL untuk menyebutkan ulang apa yang mereka ucapkan kala itu.
Dalam adegan pertama, kedua tersangka itu memeragakan adegan ketika YL mencurahkan perasaannya saat suaminya itu berselingkuh dengan wanita lain.
Percakapan itu dimulai dari pertanyaan Bayu.
"Bagaimana hubungan kamu dengan suamimu?" tanya Bayu kepada YL.
"Kelihatannya baik-baik saja, tapi kenyataannya tidak seperti itu. Di rumah juga sudah tidak harmonis lagi," jawab YL.
Baca juga: Tipu YL, Selingkuhan Minta 3.000 Dollar Singapura Beli Sianida Seharga Rp 240.000
Percakapan itu berlangsung di depan sebuah televisi yang menyala. Saat itu muncul tayangan mengenai sebuah kasus pembunuhan.
Dari sana lah muncul ide di pikiran Bayu untuk menghabisi nyawa VT. Cara pertama yang terpikirkan olehnya adalah menggunakan sianida.
"Apa mau coba cari racun sianida?" ujar Bayu saat menyampaikan ide jahatnya tersebut.
"Dari mana? Emang gampang dapatnya sianida?," balas YL dengan nada datar.
"Saya coba cari," tutur Bayu kemudian.
"Nanti kalau ketahuan bagaimana?" ucap YL.
"Gampang, itu pikir belakangan," kata Bayu untuk meyakinkan YL.
Setelah itu adegan beranjak ketika Bayi meminta uang 3.000 dollar Singapura kepada YL untuk membeli sianida tersebut. YL lantas mencuri kartu ATM suaminya dan menyerahkannya kepada Bayu berikut kata sandi.
Uang itu lalu dicairkan Bayu di Singapura. Namun ia baru membeli sianida saat dia pulang ke Tanah Air. Sianida itu dibeli Bayu secara online.
Tapi sianida itu ternyata tak jadi mereka gunakan karena YL takut memberikan racun itu ke suaminya.
Mereka kemudian merancang rencana baru dengan menyewa dua orang pembunuh bayaran. Namun, adegan ini belum direkonstruksi karena dua pembunuh bayaran berinisial BK dan HER itu belum tertangkap.
Adapun terhadap kedua pelaku, polisi menyangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman maksimal kurungan seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.