Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pura-pura Jadi Polisi, Komplotan Ini Memeras Pengguna Narkoba hingga Puluhan Juta

Kompas.com - 08/10/2019, 18:24 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komplotan pemuda ditangkap aparat dari Polsek Tanah Abang lantaran memeras Juli (37) hingga puluhan juta dengan berpura-pura sebagai polisi.

Komplotan pemuda itu, yakni RD, KR, BD dan satu orang lagi yang masih jadi buronan polisi.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, empat orang pelaku ini awalnya mengincar Juli yang diduga pemakai narkoba.

Kemudian, mereka menangkap Juli dan menyekapnya di rumah bedeng belakang Hotel Shangri La, Jakarta Pusat.

"Pelaku mengaku-ngaku sebagai polisi dan meminta tebusan biaya Rp 50 juta kepada Juli,” ucap Lukman di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).

Lukman mengatakan, Juli harus memenuhi permintaan tebusan dari pelaku itu. Juli disekap lebih dari 24 jam karena tidak mampu memenuhi permintaan itu.

Baca juga: Perampok Bercelurit di Pondok Melati Diduga Pakai Motor dengan Pelat Nomor Palsu

"Korban diborgol, disekap, ditaruh di bedeng di belakang Hotel Shangri La sampai si korban memenuhi Rp 50 juta. Akhirnya pelaku menurunkan sampai Rp 30 juta dan itu masih kurang Rp 20 juta," kata Lukman.

Lukman menduga, para pelaku ini kerap mengincar orang yang diduga hendak menggunakan sabu.

Bahkan, para pelaku ini mengetahui informasi peredaran narkoba di Jakarta sehingga dapat menyasar lebih mudah para terduga pemakai sabu ini.

"Mereka juga merupakan pemakai, saat dites urine positif menggunakan narkoba.  Jadi mereka modusnya menjebak orang yang akan mengambil narkoba seperti itu. Ketika sudah dapat barang ditangkap lalu minta tebusan," jelas Lukman.

Mereka juga mempelajari cara polisi dalam bekerja baik dari penelusurannnya hingga ke penangkapannya.

"Ya biasanya mereka ini mempelajari dan mereka ada yang jadi mata mata atau informan. Jadi mereka paham cara mainnya dan cara kerja kepolisian," ucap Lukman.

Para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Pegang Identitas Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Polisi Terbitkan DPO Pelaku Penggelapan Mobil Bos Rental Korban Penganiayaan di Pati

Megapolitan
Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Polisi Rekayasa Arus Lalu Lintas saat Acara HUT Bhayangkara di Monas

Megapolitan
Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi 'Online'

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas ASN yang Terlibat Judi "Online"

Megapolitan
182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

182.000 Peserta Bakal Hadir pada HUT Bhayangkara di Monas, Masyarakat Diminta Hindari Kepadatan Lalu Lintas

Megapolitan
Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Bocah yang Diduga Diculik Ternyata Dibawa Ibu Kandung, Kasus Berakhir Damai

Megapolitan
Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Bocah 4 Tahun Diduga Diculik di Jakpus, Ternyata Dibawa Ibu Kandungnya

Megapolitan
Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan 'Online'

Pemkot Bogor Keluarkan Larangan Judi Konvensional dan "Online"

Megapolitan
Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Truk Trailer Tabrak Pembatas Jalan di Tol JORR, Sopir Tewas di Tempat

Megapolitan
'Debt Collector' Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan 'Maling'

"Debt Collector" Keroyok Tukang Mi Ayam di Tangerang, Berawal dari Teriakan "Maling"

Megapolitan
Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Fahira Idris: Calon Gubernur Jakarta Harus Prioritaskan Solusi Polusi Udara

Megapolitan
Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Pria Paruh Baya Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Cidepit Bogor

Megapolitan
Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Hanyut di Selokan Saat Banjir, Jasad Bocah di Bekasi Ditemukan 1,5 Km dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Bocah yang Terseret Arus Selokan di Bekasi Ditemukan Tewas

Megapolitan
Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Bocah di Bekasi Hanyut Terbawa Arus Selokan Saat Bermain Banjir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com