JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Surya Anta Ginting, Michael Himan, meminta kliennya dipindahkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Saat ini, Surya Anta yang merupakan juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) itu, ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Michael mengatakan, alasan permintaan pemindahan lokasi penahanan Surya itu karena kondisi kesehatan Surya yang memburuk.
"Berharap dia bisa segera dipindahkan dari ruangan pintu tertutup rapat ke sel lain seperti lima kawan lainnya. Semoga dia dapat segera dipindahkan sebab kalau ditempatkan di ruangan tertutup, (Surya) tidak bisa tidur dengan baik karena panas," kata Michael saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).
Baca juga: Polda: Gangguan Pendengaran Surya Anta Ditangani Tim Medis Polisi
Menanggapi permintaan tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemindahan penahanan Surya merupakan kewenangan penyidik.
"Pemindahan tahanan ke Rutan lain merupakan wewenang Dir Tahti (Polda Metro Jaya) dan penyidik," ujar Argo.
Argo menyebutkan, Surya telah mendapatkan perawatan dari tim dokter kepolisian selama ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia membenarkan informasi yang menyebut Surya mengalami sakit pada telinga kanannya sehingga tidak dapat mendengar.
"Pada Selasa tanggal 8 Oktober 2019 pukul 11.00, hasil pengecekan tehadap keluhan sakit pada telinga kanan karena adanya luka dan sudah diberikan tindakan medis oleh tim dokter," kata Argo.
Penyidik memandang belum diperlukan tim medis dari luar untuk menangani Surya di dalam Mako Brimob. Saat ini, Surya telah diberikan obat-obatan sesuai resep dokter.
"Selanjutnya diberikan obat antibiotik mefenamic acid 500 mg, diminum 3x1 sehari, dan obat tetes otopain 2 kali sehari 5 tetes untuk telinga kanan," ujar Argo.
Surya Anta beserta lima rekannya diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera Bintang Kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu.
Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.