JAKARTA, KOMPAS.com - Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran akan menghadirkan dua saksi meringankan dalam persidangan selanjutnya.
Saksi tersebut merupakan saksi ahli dan saksi fakta.
Saksi fakta yang akan dihadirkan berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI yang terlibat dalam proses assessment Nunung dan suaminya.
"Kami akan menghadirkan saksi yang mengasesment dari BNNP. Itu yang akan kami hadirkan. Saksi fakta satu ahli satu," kata kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno kepada majelis hakim.
Hakim pun merespons permintaan tersebut dan menyatakan jika sidang akan kembali digelar minggu depan tepatnya Rabu (16/10/2019).
Baca juga: Kurir Sabu Ceritakan Awal Perkenalannya dengan Nunung
Sebelumnya, Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka berdua ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung membeli sabu sejak Maret, April, Mei, Juni, Juli. Di bulan Juli Nunung membeli sabu sebanyak dua kali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.