JAKARTA, KOMPAS.com - Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran akan menghadirkan dua saksi meringankan dalam persidangan selanjutnya.
Saksi tersebut merupakan saksi ahli dan saksi fakta.
Saksi fakta yang akan dihadirkan berasal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI yang terlibat dalam proses assessment Nunung dan suaminya.
"Kami akan menghadirkan saksi yang mengasesment dari BNNP. Itu yang akan kami hadirkan. Saksi fakta satu ahli satu," kata kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sutrisno kepada majelis hakim.
Hakim pun merespons permintaan tersebut dan menyatakan jika sidang akan kembali digelar minggu depan tepatnya Rabu (16/10/2019).
Sebelumnya, Nunung beserta suaminya July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka berdua ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Nunung membeli sabu sejak Maret, April, Mei, Juni, Juli. Di bulan Juli Nunung membeli sabu sebanyak dua kali.
https://megapolitan.kompas.com/read/2019/10/09/21561861/sidang-selanjutnya-nunung-akan-hadirkan-bnnp-dki-sebagai-saksi-yang