TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintahan Kota Tangerang Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap Camat Ciputat, Andi Patabai, terkait surat edaran tentang kewajiban pakai gamis hitam setiap hari Jumat. Andi telah mengklarifikasi bahwa surat edaran tentang kewajiban pakai gamis hitam itu merupakan hoaks.
"Kami sudah klarifikasi dengan Camat Ciputat, ketemu staf dan sekcamnya, tetapi belum kami simpulkan (hasil keterangan). Karena kalau pemeriksaan seperti ini butuh waktu," kata Kepala Inspektorat Tangerang Selatan, Uus Kusnadi di Pemkot Tangsel, Senin (14/10/2019).
Namun Uus mengaku belum dapat memastikan kebenaran adanya surat tersebut yang dibuat oleh staf camat Ciputat. Menurut dia, dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Minggu kemarin, pihaknya menemukan keterangan tersebut.
Baca juga: Camat Ciputat Tegaskan Pegawai Tetap Kenakan Busana Muslim Putih Setiap Jumat
"Nanti saya cek, karena tim saya yang memeriksa itu. Kemarin juga bersamaan Pak Camat ke kementrian dan baru ketemu tim saya jam 10 sampai malam dan kemungkinan malam ini saya cek," kata Uus.
Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menduga bahwa draf surat tersebut dibuat oleh staf camat Ciputat. Ia menduga ada miskomunikasi antara Patabai dengan staf dalam mengeluarkan surat edaran tersebut.
"Miskomunikasi antara staf dan camat soal pembahasan mengenai pakaian khusus hari Jumat. Setelah dicek, ternyata beda, sehingga tidak jadi ditandatangani," kata Benyamin.
Menurut Benyamin, miskomunikasi yang terjadi saat proses pembuatan surat edaran. Pada saat itu, kata Benyamin, Camat Ciputat meminta agar pakaian pegawai wanita yang sebelumnya terlihat transparan berwarna putih untuk diganti menjadi warna gelap.
Baca juga: Hoaks Surat Edaran Camat Ciputat Perintahkan Jumat Bergamis Hitam yang Bikin Heboh
Namun salah satu stafnya salah memahami, sehingga dalam surat perintah yang tersebar menjadi gamis hitam. Karena itulah surat tersebut tak ditanda tangani oleh camat sebelum ramai beredar di media sosial dan grup whatsapp.
"Karena itu kenapa tidak jadi ditandatangani. Karena memang sudah ada peraturan yang mengatur mengenai pakaian dinas itu," ujar Benyamin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.