TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Beredar selembar surat edaran Camat Ciputat yang memerintahkan pegawai wanita untuk menggunakan gamis hitam pada saat hari Jumat.
Foto selembaran tersebut tersebar melalui media sosial dan grup whatsapp dan langsung membuat heboh masyarakat.
Netizen langsung bereaksi mengungkapkan ketidaksetujuan mereka atas aturan itu.
Adapun dalam surat edaran tersebut, terdapat kop resmi Kecamatan Ciputat. Dalam surat tertulis diperintahkan dan ditetapkan di Ciputat pada tanggal 9 Oktober 2019.
Tertulis juga nama Camat Ciputat Andi Patabai pada kolom yang belum ditandatangani.
Dalam surat tersebut berbunyi:
Kepada: Seluruh Pegawai Perempuan Se Kecamatan Ciputat
Untuk : Dapat Menggunakan Pakaian Gamis Hitam Setiap Hari Jumat
Terkait itu, Camat Ciputat Andi Patabai langsung membantah isi surat yang mengatasnamakan dirinya itu.
"Klarifikasi terkait surat yang sedang viral di medsos tentang surat Camat Ciputat yang mengharuskan baju gamis setiap hari Jumat, tidak benar," kata Patabai, melalui pesan singkat, Sabtu (12/10/2019).
Baca juga: Tanggapan Camat Ciputat soal Surat Edaran Perintah Jumat Bergamis Hitam
Patabai menjelaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut, terlebih dalam bentuk surat perintah kepada pegawai wanita di Kecamatan Ciputat.
"Tidak pernah kebijakan dalam bentuk surat perintah dari camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat," tuturnya.
Patabai menegaskan kalau pegawai wanita di kantornya tetap menggunakan busana muslim seperti yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk hari Jumat.
"Di Kantor Camat Ciputat tetap menggunakan busana muslim warna putih," kata Patabai.
Menurut Patabai kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota tentang pakaian dinas PNS di Pemerintahan kota Tangerang Selatan.
Baca juga: Camat Ciputat Tegaskan Pegawai Tetap Kenakan Busana Muslim Putih Setiap Jumat
"Kebijakan terkait pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Tangsel sudah diatur di Perwal No 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tangsel No 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS. Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan atau aturan lain selain Perwal tersebut," tuturnya.