Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hoaks Surat Edaran Camat Ciputat Perintahkan Jumat Bergamis Hitam yang Bikin Heboh

Kompas.com - 13/10/2019, 06:25 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Beredar selembar surat edaran Camat Ciputat yang memerintahkan pegawai wanita untuk menggunakan gamis hitam pada saat hari Jumat.

Foto selembaran tersebut tersebar melalui media sosial dan grup whatsapp dan langsung membuat heboh masyarakat.

Netizen langsung bereaksi mengungkapkan ketidaksetujuan mereka atas aturan itu.

Adapun dalam surat edaran tersebut, terdapat kop resmi Kecamatan Ciputat. Dalam surat tertulis diperintahkan dan ditetapkan di Ciputat pada tanggal 9 Oktober 2019.

Tertulis juga nama Camat Ciputat Andi Patabai pada kolom yang belum ditandatangani.

Dalam surat tersebut berbunyi:

Kepada: Seluruh Pegawai Perempuan Se Kecamatan Ciputat
Untuk : Dapat Menggunakan Pakaian Gamis Hitam Setiap Hari Jumat

Bantahan Camat

Terkait itu, Camat Ciputat Andi Patabai langsung membantah isi surat yang mengatasnamakan dirinya itu.

"Klarifikasi terkait surat yang sedang viral di medsos tentang surat Camat Ciputat yang mengharuskan baju gamis setiap hari Jumat, tidak benar," kata Patabai, melalui pesan singkat, Sabtu (12/10/2019).

Baca juga: Tanggapan Camat Ciputat soal Surat Edaran Perintah Jumat Bergamis Hitam

Patabai menjelaskan tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut, terlebih dalam bentuk surat perintah kepada pegawai wanita di Kecamatan Ciputat.

"Tidak pernah kebijakan dalam bentuk surat perintah dari camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat," tuturnya.

Bukan gamis

Patabai menegaskan kalau pegawai wanita di kantornya tetap menggunakan busana muslim seperti yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk hari Jumat.

"Di Kantor Camat Ciputat tetap menggunakan busana muslim warna putih," kata Patabai.

Menurut Patabai kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota tentang pakaian dinas PNS di Pemerintahan kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Camat Ciputat Tegaskan Pegawai Tetap Kenakan Busana Muslim Putih Setiap Jumat

"Kebijakan terkait pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkot Tangsel sudah diatur di Perwal No 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tangsel No 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS. Sehingga tidak diperbolehkan ada kebijakan atau aturan lain selain Perwal tersebut," tuturnya.

Diduga draf surat dibuat staf camat

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie angkat bicara mengenai adanya surat edaran yang berisi kebijakan bergamis hitam untuk pegawai wanita Kecamatan Ciputat.

Meski tidak benar, diduga draf surat tersebut dibuat oleh staf di Kecamatan Ciputat.

"Mungkin saja draf itu dibuat oleh staf, tapi Camat (Ciputat) tidak pernah mengarahkan seperti itu," kata Benyamin.

Baca juga: Benyamin Duga Surat Edaran Jumat Bergamis Hitam Dibuat Staf Camat Ciputat

Benyamin mengatakan beredarnya surat perintah menggunakan gamis hitam bagi pegawai perempuan di kantor Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, tidak benar.

Menurut Wakil Wali Kota Tangerang Selatan dua periode ini dalam pembuatan edaran surat perintah harus ada dasar menimbang dan mengingat bagi yang nanti melaksanakannya.

"Surat itu tidak benar, karena kalau surat perintah itu harus ada dasar menimbang dan mengingatnya. Dan Camat Ciputat tidak pernah memberikan arahan pakai gamis hitam," kata Benyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Viral Video Sekelompok Orang yang Diduga Gangster Serang Warga Bogor

Megapolitan
PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

PKS dan Golkar Berkoalisi, Dukung Imam Budi-Ririn Farabi Jadi Pasangan di Pilkada Depok

Megapolitan
Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Cerita Pinta, Bangun Rumah Singgah demi Selamatkan Ratusan Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok: Jangan Hanya Jadi Kota Besar, tapi Penduduknya Tidak Kenyang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Jukir Minimarket: Kalau Dikasih Pekerjaan, Penginnya Gaji Setara UMR Jakarta

Megapolitan
Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin 'Nganggur'

Bakal Dikasih Pekerjaan oleh Pemprov DKI, Jukir Minimarket: Mau Banget, Siapa Sih yang Pengin "Nganggur"

Megapolitan
Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Bayang-bayang Kriminalitas di Balik Upaya Pemprov DKI atasi Jukir Minimarket

Megapolitan
Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Kala Wacana Heru Budi Beri Pekerjaan Eks Jukir Minimarket Terbentur Anggaran yang Tak Dimiliki DPRD...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 10 Mei 2024 dan Besok: Siang Cerah Berawan

Megapolitan
Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Sudah Ada 4 Tersangka, Proses Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

[POPULER JABODETABEK] Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP | 4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com