JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka kasus tindak pidana yakni Eggi Sudjana dan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko kembali berurusan dengan hukum usai pengajuan penangguhan penahanan dikabulkan penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus hukum Eggi Sudjana dan Soenarko yang kini terjerat kasus tindak pidana yang baru.
Eggi Sudjana selama ini merupakan tersangka kasus dugaan makar terkait seruan people power pada 17 April 2019. Tak berselang lama setelah pengajuan penangguhan penahanannya dikabulkan pada Juni 2019, dia kembali terjerat kasus tindak pidana.
Baca juga: Eggi Sudjana Sering Jadi Pelanggan Jasa Pijat Tersangka Perakit Bom
Eggi ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada hari Minggu (20/10/2019) kemarin. Kabar penangkapan itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra.
Selain mengamankan Eggi Sudjana, polisi juga menggeledah rumahnya dan menyita ponselnya. Saat ini, Eggi tengah diperiksa di Polda Metro Jaya.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum diketahui kasus tindak pidana apa yang kini menjerat Eggi.
"Diamankan (ponsel Eggi) dan dibawa (ke Polda Metro Jaya). Saat ini sedang diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya," kata Asep saat dihubungi, Minggu.
Saat dihubungi terpisah, pengacara Eggi, Alamsyah Hanafiah Alamsyah mengatakan, kliennya ditangkap untuk diklarifikasi sebagai saksi atas penyidikan seorang tersangka yang terjerat kasus perakitan bom.
Menurut Alamsyah, Eggi Sudjana sering berhubungan dengan tersangka perakit bom itu. Namun, dia tak mengetahui identitas tersangka tersebut.
Baca juga: Polisi Geledah Rumah Eggi Sudjana, Ponselnya Diambil Jadi Barang Bukti
Eggi pernah berkomunikasi dengan tersangka perakit bom karena Eggi pernah menjadi pelanggan jasa pijatnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan