Selain penangguhan penahanan, Eggi juga turut mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan perkara (SP3).
Permohonan SP3 diajukan bersamaan dengan pengajuan penangguhan penahanan pada 4 Juni 2019.
Eggi merasa penyidik Polda Metro Jaya tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan makar. Namun, polisi belum memberikan pernyataan terkait perkembangan pengajuan SP3 Eggi tersebut.
Soenarko ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikam senjata api ilegal oleh penyidik Mabes Polri pada Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Tak berselang lama, Soenarko mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Penyidik pun mengabulkan penangguhan penahanannya pada Juni 2019.
Baca juga: Perencanan Peledakan Bom Molotov Dosen Nonaktif IPB Diadakan di Rumah Soenarko
Empat bulan setelah dikabulkan penangguhan penahanan itu, Soenarko kembali terjerat kasus tindak pidana.
Kali ini, Soenarko diduga terlibat dalam perencanaan peledakan dengan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa mahasiswa di Pejompongan, Jakarta Pusat pada 24 September lalu.
Kasus perencanaan peledakan bom molotov itu turut menjerat dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh dari depolisian, para tersangka perencanaan peledakan bom molotov itu berkumpul di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019.
Polisi dalam setiap konferensi pers sebelumnya tidak secara terang-terangan menyebut nama Soenarko dala kasus itu perencanaan peledakan bom molotov itu. Dia selalu disebut dengan inisial SN.
"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menyebut secara jelas nama Soenarko dalam keterangan resminya, Jumat lalu.
Argo mengatakan, dalam pertemuan tersebut, para tersangka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor saat aksi unjuk rasa 24 September.
Saat ini, Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," ujar Argo.
Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.