JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko disebut terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov oleh dosen nonaktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith.
Pasalnya, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan menggunakan bom molotov di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019.
Saat ini, Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi sebelumnya selalu menyebut Soenarko dengan inisial SN.
Baca juga: Polisi: Bom Rakitan yang Disita Bersama Abdul Basith Berdaya Ledak Radius 30 Meter
"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan resminya, Jumat (18/10/2019).
Berdasarkan hasil penyelidikan terbaru, polisi menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga merencanakan peledakan bom molotov saat aksi unjuk rasa di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," kata
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga membagi peran, siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor.
Baca juga: Simpan 29 Bom Ikan, Dosen IPB Ingin Gagalkan Pelantikan Jokowi
Argo menambahkan, Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.
Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.