Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Keberadaan Cross Hijaber, DMI Jakarta Utara Imbau Pengurus Masjid Lebih Waspada

Kompas.com - 21/10/2019, 13:30 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa hari belakangan fenomena cross hijaber mencuat di media sosial. Cross hijaber adalah sebutan bagi pria yang menggunakan pakaian wanita muslim lengkap dengan jilbab hingga cadar.

Bahkan dari gambar-gambar yang beredar di media sosial ada pelaku cross hijaber yang masuk masjid dan duduk di saf tempat wanita menjalankan ibadah.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta Utara melakukan beberapa langkah karena hal ini dianggap meresahkan masyarakat.

"Kami sudah sampaikan via WhatsApp kepada jajaran masjid, pengurus masjid tingkat ranting, di tingkat kecamatan untuk segera mengambil tindakan yang sedikit hati-hati," kata Ketua DMI Jakarta Utara Ustaz Mohammad Yusuf ditemui di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (21/10/2019).

Yusuf mengatakan, imbauan telah ia sampaikan kepada 612 pengurus masjid dan 1.200 mushala yang ada di Jakarta Utara untuk lebih awas terhadap keberadaan orang-orang mencurigakan.

"Kalau ada orang yang mencurigakan awasi dan ditanya kepentingan dia ada apa," ucap Yusuf.

Selain itu, ia juga sudah menyampaikan kepada ibu-ibu yang tergabung dalam Majelis Taklim Jakarta Utara untuk lebih memperhatikan orang-orang yang ada di sekeliling mereka.

Bahkan kata, Yusuf, pihaknya juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada Polres Metro Jakarta Utara agar dilakukan pengawasan. Sebab ia menganggap keberadaan cross hijaber merupakan kejahatan yang bisa merusak agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com