Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tonton Rekonstruksi, Warga Soraki Ibu yang Aniaya Anaknya hingga Tewas

Kompas.com - 28/10/2019, 18:32 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga begitu antusias melihat rekontruksi kasus penganiayaan berujung pembunuhan yang dilakukan oleh NP (21) kepada anaknya, ZNL (2), di Jalan Haji Sanusi, Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).

Polsek Kebon Jeruk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus melaksanakan rekontruksi sekitar pukul 15.45 WIB.

Dalam rekontruksi, polisi membawa NPA dan memeragakan 21 adegan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kebanyakan adegan dilakukan dalam kontrakan pelaku yang berada di lantai 2.

Pantuan Kompas.com situasi di sekitar TKP dipenuhi oleh warga yang penasaran melihat secara langsung.

Baca juga: Sejumlah Fakta Ibu Aniaya Anaknya hingga Tewas di Kebon Jeruk

NPA yang memakai kaus berwarna orenye dan masker hijau tampak tertunduk saat salah satu adegan rekontruksi dilakukan di luar kontrakan.

Situasi semakin ramai ketika warga yang menonton menyoraki NPA dan berusaha mengambil foto.

"Wuuu... dasar... dasar...," teriak warga di lokasi.

Polisi yang bertugas sudah membuat batas jarak antara lokasi TKP dengan tempat warga menonton.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak merangsek masuk ke dalam area rekonstruksi.

Baca juga: NP, Ibu yang Bunuh Anaknya di Kebon Jeruk Dikenal sebagai Sosok Tertutup

Saat turun dari lantai 2 dan berjalan menuju mobil sejauh 200 hingga 250 meter, NPA terus disoraki oleh ibu-ibu yang menonton.

"Sudah Bu, sudah," ucap Irwandhy coba menenangkan keramaian.

Seperti diketahui, NPA telah melakukan tindak pidana berupa penganiayaan berujung kematian pada anak kandungnya ZNL pada Jumat (18/10/2019).

Kini NPA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.

Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com