Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Rp 1,5 M dari Perusahaan Pinjaman

Kompas.com - 03/11/2019, 17:47 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang tersangka berinisal D (50) karena menggelapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar dari PT MF.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, kejadian itu bermula ketika D meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada PT MF dengan dalih untuk modal usaha.

Sebagai jaminan, D melampirkan surat hak milik (SHM) perusahaan yang beralamatkan Cigombong, Bogor, Jawa Barat.

Dalam SHM tersebut tercantum enam orang nama milik perusahaan yang salah satu diantaranya adalah D.

"Sehubungan dengan pengajuan pinjaman tersebut, pihak PT MF melakukan pengecekan obyek jaminan, keabsahan SHM dan tempat usaha," ujar Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/11/2019).

Baca juga: Kasus Penggelapan Dana Nasabah BNI, Tiga Pimpinan KCP Jadi Tersangka

Dari hasil pengecekan tersebut, PT FM setuju untuk megabulkan permintaan D dengan syarat harus mengembalikannya selama tiga bulan.

Namun sebelum dana itu dan cairkan, D dan PT FM membuat perjanjian pengakuan hutang dihadapan notaris di kawasan Jakarta Timur.

Kala itu hadir pula lima orang lain yang mengaku sebagai pemegang SHM yang jadi jaminan peminjaman uang.

Setelah penanda tanganan tersebut PT FM mencairkan dana Rp 1,5 miliar yang dipinjam D.

Namun, setelah jatuh tempo pembayaran, D ternyata tak kunjung membayar hutangnya tersebut. PT FM lantas mencari informasi kepada lima orang yang tercantum dalam SHM jaminan D.

"Kemudian diketahui bahwa lima orang tersebut tidak hadir pada saat pembuatan akta perjanjian dibuat dihadapan notaris  dan juga tidak pernah memberikan persetujuan untuk menjaminkan SHM," tutur Suyudi.

PT FM lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan  penyelidikan pada Kamis (31/10/2019) polisi meringkus D.

Terhadap D dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com