Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Usulkan Pilkada DKI Jakarta Tahun 2022, Bukan 2024

Kompas.com - 05/11/2019, 15:22 WIB
Egidius Patnistik

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) mendorong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta agar digelar tahun 2022.

"Kami sedang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraini di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), di Pasal 201 disebutkan jadwal Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung bulan November 2024.

Baca juga: Mendagri: Persiapan Pilkada Serentak 2020 Harus Dimulai Tahun Ini

 

Aturan itu mengatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wali kota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan itu yang berakhir masa jabatannya tahun 2022, diangkat penjabat gubernur, bupati dan Walikota sampai dengan terpilihnya gubernur, bupati, wali kota melalui Pilkada pada tahun 2024.

"Menurut kami skema itu tidak logis, artinya akan menyerentakan pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden serta pilkada serentak," kata Siti.

Siti menambahkan, semua pihak telah belajar dari pemilu serentak, di mana DKI Jakarta dengan empat kotak suara dan daerah di Indonesia dengan lima kotak suara.

"Itu sudah sangat sangat berat, baik bagi peserta, penyelenggara dan pemilih," ujar Siti.

Selain itu, jika Pilkada DKI Jakarta digelar tahun 2024, hal itu tidak sejalan dengan pengelolaan lembaga yang harusnya penganggaran berbasis kinerja.

"Bagi kami penataan sistem pemilu dan penjadwalan pemilu harus koheren dengan penyelenggara pemilu," katanya.

Baca juga: Ketum PBNU: Mulai dari Pilkada DKI, Sentimen Agama dan Politik Menguat

Usulan yang disampaikan Perludem, tahun 2022 tetap pilkada serentak, tahun 2024 pemilu serentak nasional dan tahun 2026 digelar pemilu serentak daerah yakni DPRD dan kepala daerah.

"Kepala daerah yang dipilih dari pemilu 2022, hanya bekerja selama 4 tahun, karena pilkada serentak digelar tahun 2026," ujar Siti.

Titi Angraeni menjadi salah seorang narasumber pada evaluasi hasil pemilu pada Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang digelar Bawaslu DKI Jakarta pada 3-5 November ini.

Terkait dengan usulan itu, Komisioner Bawaslu jakarta, Puadi menyatakan dukungan dan apresiasi, atas adanya lembaga yang fokus memantau proses demokrasi di Indonesia.

"kami sebagai salah satu unsur penyelenggara pemilu, hanya menunggu apa yang menjadi perintah undang-undang," kata Puadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com