Mobil itu menghalangi lintasan mobil tamu lainnya. Oleh karena itu, pihak Hotel Raffles berusaha menghubungi pemilik mobil yang berinisial IL agar memindahkan mobil tersebut.
Setelah mobil dipindahkan, aparat kepolisian langsung menggeledah barang-barang yang disimpan di dalam mobil.
Baca juga: Geledah Mobil di Hotel, Polisi Temukan Senjata Tajam dan Undangan Pelantikan Jokowi-Maruf
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya dua buah senjata tajam jenis parang, pelat nomor palsu, dan kartu undangan pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung DPR RI.
Atas kepemilikan senjata tajam itu, Irwannur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Saat ini, dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.