JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menata RW kumuh di Jakarta. Penataan itu rupanya dibagi dua, yakni penataan yang menggunakan konsep community action plan (CAP) dan penataan tanpa CAP.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2017, ada 445 RW kumuh di Jakarta. Dari jumlah tersebut, 200 RW akan ditata dengan konsep CAP.
Penataan 200 RW kumuh dengan konsep CAP itu tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan termasuk rencana strategis (renstra) Pemprov DKI.
Sebanyak 200 RW itu didasarkan pada data BPS tahun 2013. BPS memperbarui data RW kumuh di Jakarta menjadi 445 RW setelah Pemprov DKI membuat renstra.
Karena itu, yang ditata menggunakan konsep CAP hanya 200 RW.
Sementara 245 RW kumuh lain ditata tanpa CAP. Penataan didasarkan pada usulan warga saat musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).
"Sisanya itu tidak ada CAP-nya, tapi langsung pekerjaan fisik di lapangan melalui hasil musrenbang (musyawarah rencana pembangunan)," kata Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat Suharyanti, Selasa (5/11/2019).
Pemprov DKI mengusulkan anggaran penataan RW kumuh dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020, baik penataan lewat CAP maupun non-CAP.
Anggaran rencana penataan dengan CAP: Rp 25,5 miliar
CAP merupakan rencana penataan kampung kumuh yang melibatkan warga RW.
Baca juga: Rencana Penataan 76 RW Kumuh di Jakarta pada 2020, Anggaran Konsultan Rp 25,5 Miliar
Dokumen rencana penataan RW kumuh disusun oleh konsultan atau tenaga ahli, mulai ahli planologi, ahli sipil, arsitek, ahli sosial ekonomi, hingga ahli pemberdayaan masyarakat.
Rencana itu kemudian akan dieksekusi dengan program collaborative implementation plan (CIP) pada tahun berikutnya.
Misalnya, Pemprov DKI mengalokasikan anggaran kegiatan CAP pada 2019. Kegiatan itu menghasilkan dokumen rencana penataan kampung kumuh.
Rencana penataan kampung itu kemudian akan dieksekusi dengan program CIP pada 2020.
Pemprov DKI akan membuat rencana penataan 76 RW pada 2020.
Pemprov DKI kemudian mengusulkan anggaran untuk biaya jasa konsultan, surveyor, hingga fasilitator dalam rancangan KUA-PPAS 2020.
Anggaran yang diusulkan dalam dokumen rancangan KUA-PPAS 2020 mencapai Rp 25,572 miliar.
Anggaran itu tersebar di enam Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Berikut rinciannya:
1. Rencana penataan 23 RW di Jakarta Pusat: Rp 8,3 miliar
2. Rencana penataan 22 RW di Jakarta Barat: Rp 6,7 miliar
3. Rencana penataan 8 RW di Jakarta Timur: Rp 3,297 miliar
4. Rencana penataan 13 RW di Jakarta Selatan: Rp 4,291 miliar
5. Rencana penataan 4 RW di Jakarta Utara: Rp 1,4 miliar
6. Rencana penataan 6 RW di Kepulauan Seribu: Rp 1,584 miliar
Anggaran penataan dengan CIP: Rp 558,8 miliar
Pemprov DKI Jakarta telah membuat rencana penataan RW kumuh dengan CAP pada tahun ini.
Baca juga: Pemprov DKI Ajukan Anggaran Rp 558,8 Miliar untuk Tata 80 RW Kumuh
Rencana itu akan dieksekusi dengan nama program collaborative implementation plan (CIP) pada 2020.
Berdasarkan dokumen rancangan KUA-PPAS 2020, ada 80 RW kumuh yang akan ditata pada 2020.
Anggaran yang diusulkan untuk penataan itu sebanyak Rp 558,873 miliar. Anggaran itu tersebar di enam Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Berikut rinciannya:
1. Penataan 12 RW di Jakarta Pusat: Rp 47,991 miliar
2. Penataan 20 RW di Jakarta Utara: Rp 201,962 miliar
3. Penataan 22 RW di Jakarta Barat: Rp 131,637 miliar
4. Penataan 12 RW di Jakarta Selatan: Rp 41,992 miliar
5. Penataan 13 RW di Jakarta Timur: Rp 133,18 miliar
6. Penataan 1 RW di Kepulauan Seribu: Rp 2,111 miliar
Anggaran penataan non-CAP: Rp 55,4 miliar
Ada 245 RW kumuh di Jakarta yang akan ditata tanpa konsep CAP. Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman lima kota di Jakarta mengusulkan anggaran dengan nomenklatur perbaikan/peningkatan sarana prasarana lingkungan kawasan permukiman kumuh.
Baca juga: Pemprov DKI Klaim Program Penataan RW Kumuh Tak Asal Susun Anggaran
Total anggaran yang diusulkan Rp 55,447 miliar. Tidak semua suku dinas menuliskan jumlah RW yang akan ditata dalam dokumen rancangan KUA-PPAS 2020.
Berikut rinciannya:
1. 30 RW di Jakarta Pusat: Rp 18,998 miliar
2. Jakarta Barat: Rp 20,337 miliar
3. Jakarta Timur: Rp 5 miliar
4. Jakarta Selatan: Rp 5,999 miliar
5. Jakarta Utara: Rp 5,113 miliar
Jika seluruhnya dijumlahkan, anggaran yang diusulkan untuk rencana dan penataan RW kumuh di Jakarta pada 2020 sebesar Rp 639,892 miliar.
Beda CAP dan non-CAP
CAP merupakan rencana penataan kampung kumuh yang melibatkan warga kampung tersebut.
CAP disusun oleh konsultan. Kegiatan itu menghasilkan dokumen rencana penataan kampung kumuh dalam tiga aspek, yakni sosial budaya, pemberdayaan ekonomi, dan fisik.
Aspek fisik berupa pengerjaan sarana, prasarana, dan utilitas.
Kemudian, aspek sosial budaya digali untuk mengembangkan potensi kegiatan sosial dan kebudayaan di kampung yang akan ditata.
Sementara aspek pemberdayaan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian warga, baik melalui pengembangan usaha maupun kegiatan lainnya.
Rencana fisik akan dikerjakan oleh Sudin Perumahan dengan nama program CIP. Sementara aspek sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi akan dikerjakan oleh unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait.
Adapun penataan non-CAP, pemerintah hanya mengerjakan perbaikan fisik tanpa adanya aspek sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi.
Penataan non-CAP didasarkan pada usulan warga saat musrenbang.
Kritik DPRD DKI
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mempertanyakan anggaran konsultan untuk penataan RW kumuh. Dia menilai anggaran yang diusulkan terlalu besar.
"Satu RW itu Rp 556 juta? Kalau 200 RW itu butuh berapa coba? Masak tidak bisa kerja sama dengan kampus atau sebagainya?" ujar Yuke, Senin (4/11/2019).
Politikus PDI-P itu menyatakan, prinsipnya menyetujui penataan kampung kumuh, tetapi terkait anggaran harus ada evaluasi.
Koordinator Komisi D yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik akan meminta penjelasan Dinas Perumahan terkait penataan kampung kumuh, khususnya anggaran CAP.
"Konsultan itu rumus biayanya dua persen dari total pelaksanaan kegiatan. Kalau hampir Rp 600 juta itu, berapa usulan pembangunannya?" tuturnya.
Ketua Komisi D Ida Mahmudah juga mempertanyakan besarnya anggaran penataan RW kumuh.
Ida berujar, Komisi D meminta Pemprov DKI merevisi anggaran yang diusulkan menjadi lebih masuk akal.
"Mereka harus ada revisi (anggaran), kalau tidak, ya kami coret," ujar Ida kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.