Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Rumania Ditangkap Terkait Kasus Skimming ATM

Kompas.com - 11/11/2019, 21:08 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara Rumania bernama Solomes dan Cristea atas dugaan pencurian informasi nasabah dari kartu kredit atau debit di mesin ATM yang biasa dikenal dengan sebutan teknik skimming.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 9 November 2019.

Salah satu tersangka yakni Solomes ditembak mati karena melawan polisi ketika diminta menunjukkan lokasi skimming di Jakarta.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus skimming itu berawal dari laporan salah satu bank terkait adanya keluhan nasabah yang mengalami kekurangan saldo tabungan dalam rekening.

Baca juga: Buronan Amerika Pelaku Skimming Rp 7 Triliun Kabur dari Imigrasi Bali

"Berawal dari laporan bank yang melaporkan ada 17 nasabah. Mereka mengeluh ke bank bahwa tidak bertransaksi, tapi ditagih (mendapat tagihan pembayaran)," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019).

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memasang alat deep skimmer dan spycam di mesin-mesin ATM yang menjadi target. Kedua alat itu berfungsi untuk menyalin data dan merekam PIN atau kode rahasia nasabah.

Setelah data dan PIN nasabah tersalin, para tersangka akan memindahkan data tersebut ke kartu lainnya. Selanjutnya, mereka akan mengambil uang dari rekening milik korban.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah meletakkan dua alat itu di berbagai mesin ATM di wilayah Kalimalang, Otista, Cideng dan Tomang.

"Jadi, ada transaksi yang sudah dia kumpulkan sebesar Rp 137 juta di rekening penampungan," ungkap Argo.

Kedua tersangka baru berada di Indonesia selama 1,5 bulan. Mereka menggunakan visa liburan selama berada di Indonesia. 

Tersangka yang masih hidup kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 263 KUHP dan Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan atau Pasal 36 Jo Pasal 51 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 3 dan 4 Jo Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan z Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com