JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menggerebek salon Nana Eyebrow Beauty Indonesia, yang melayani operasi pembuatan lipatan mata di Pantai Indah Kapuk, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Kamis (14/11/2019).
Salon itu digerebek setelah pemiliknya diketahui melakukan operasi pembuatan lipatan mata secara ilegal.
"Kenapa kami katakan ilegal? Karena tindakan yang dilakukan oleh salon ini merupakan tindakan kesehatan di mana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 30 di mana orang yang melakukan tindakan kesehatan harus mempunyai izin atau sertifikasi kesehatan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto di kantornya, Jumat (15/11/2019).
Dalam praktik operasi lipatan mata, salon ini menyuntikkan bius pada kelopak mata pasiennya di mana tindakan itu merupakan sebuah tindakan medis yang membutuhkan surat izin.
Baca juga: Salon Lapuan dan Asa di Balik Tembok Lapas Perempuan Tangerang
Polisi turut mengamankan dua tersangka yang melakukan operasi kelopak mata. Dua orang tersebut merupakan warga negara asing (WNA) asal China. Dua orang tersebut berinisial DN dan DS.
Budhi menjelaskan, DN masuk ke Indonesia menggunakan visa keluarga sehingga seharusnya tidak diizinkan bekerja atau menjalankan usaha di Indonesia.
"Sementara DS masuk Indonesia menggunakan visa perdagangan," ucap Budhi.
Adapun keduanya telah beroperasi selama dua tahun di kawasan PIK.
Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 83 juncto Pasal 64, Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat (1), Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.