Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS METRO

Mengenal GrabWheels, Satu Wujud dari Tranportasi Pintar di Indonesia

Kompas.com - 15/11/2019, 19:42 WIB
Sri Noviyanti

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ramai perbincangan mengenai GrabWheelsskuter listrik yang disediakan oleh layanan Grab—belakangan tak terlepas dari wujud transportasi listrik yang dua tahun belakang juga digaungkan di Indonesia.

GrabWheels masuk dalam kategori kendaraan listrik atau jenis kendaraan pintar. Kendaraan ini diluncurkan sebagai inovasi Grab menambah jenis layanannya untuk memperkaya alternatif transportasi personal jarak dekat.

“Kami melihat bahwa skuter listrik sebagai Alat Mobilitas Pribadi akan berperan penting dalam mengembangkan ekosistem kendaraan listrik,” ujar President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (15/11/2019).

Ia juga menjelaskan bahwa kendaran ini adalah wujud inovasi transportasi yang terintegrasi, moda transportasi first-and last mile, serta dapat mengurangi polusi udara.

Kilas balik historinya, GrabWheels pertama kali diluncurkan pada Kamis (9/5/2019). Peluncurannya sata itu adalah wujud kerja sama Sinarmas Land dengan Grab Indonesia.

Saat itu, kendaraan ramah lingkungan ini di uji coba dan baru tersedia pada area green Office Park BSD City, Tangerang.

Model transportasi skuter listrik tersebut cukup berbeda dengan yang lain karena memang dikhususkan untuk jarak pendek 3-5 kilometer.

Adapun daya tarik lain adalah prosedur penggunaan yang ramah pengguna, juga aman.
Melalui aplikasi Grab, pengguna tinggal memindai kode QR yang ada pada stang skuter. Tersedia pula helm pada satu paket sewa kendaraan ini.

Peraturan berkendara

Untuk keselamatan, pihak Grab juga sudah menyisipkan peraturan berkendara GrabWheels dalam aplikasinya. Di antaranya, pengguna adalah yang usianya 18 tahun ke atas, pengguna diperkenankan untuk mengecek rem dan tombol gas padaskuter, selalu gunakan helm, dan tuntun skuter saat lewat penyeberangan.

Lainnya, ada pula peraturan mengenai jaga batas kecepatan, yakni 15 kilometer per jam. Pengguna disarankan memakai sepatu tertutup, tidak boleh dikendarai lebih dari satu orang, juga perhatikan rambu-rambu sekitar.

GrabWheels juga sudah dilengkapi dengan lampu dan reflektor cahaya yang otomatis menyala di malam hari.

Untuk peraturan di jalan, Grab juga bekerja sama dengan Dinas Bina Marga. Ridzki berharap, pengguna bisa memenuhi seluruh aturan tersebut.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com