JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah dan anak berinisial BA (67) dan RA (35) sudah mendekam di sel Polres Metro Jakarta Utara karena menjalankan bisnis KIR palsu atau yang biasa disebut KIR aspal.
Mereka berdua menjalankan bisnis pembuatan KIR aspal ini sejak tahun 2007. Saat itu BA bertemu dengan ND yang saat ini masuk dalam DPO polisi.
Waktu itu BA bekerja sebagai calo pembuatan KIR di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berada di Ujung Menteng. Ia lantas sering bertemu dengan ND yang juga bekerja sebagai calo.
"Dia (ND) itu dulu memang sering di situ, kalau namanya calo itu kan banyak kalau di tempat KIR itu. Yang namanya hari ke hari tadinya cuma lihat muka, senyum, ngerokok lama-lama kan pasti ngobrol," kata BA yang sedang mengenakan baju tahanannya kepada Kompas.com di Mapolres Metro Jakarta Utara.
Perbincangan demi perbincangan terjadi antara ND dan BA. Hingga akhirnya BA mengetahui bahwa ND bisa membuat KIR aspal yang sangat mirip dengan aslinya.
BA pun tertarik. Berbekal banyak kenalan pemilik-pemilik truk, BA mulai menawarkan jasa pembuatan KIR aspal.
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah dan Anak Tersangka Pemalsu Buku KIR
Dulunya BA hanya menawarkan jasa pembuatan, sementara yang mencetak KIR aspal itu adalah ND.
Untuk satu pembuatan KIR aspal, BA menetapkan tarif sebesar Rp 350.000. Dari uang tersebut, sebanyak Rp 200.000 ia berikan kepada ND sebagai upah pembuatan KIR sementara sisanya ia pakai untuk keperluan sehari-hari.
Sementara itu, RA awalnya bekerja sebagai cleaning service di suatu perusahaan. Biasanya ia mendapat shift malam.
Setiap hari, ia mengantar dan menjemput ayahnya ke kantor pelayanan KIR di Ujung Menteng tersebut. Melihat pekerjaan ayahnya, perlahan-lahan RA ikut berkecimpung dalam bisnis KIR ilegal tersebut.
Bahkan ia sampai berhenti dari pekerjaan cleaning service untuk mengikuti pekerjaan ayahnya tersebut.
Sekitar tahun 2017 lalu, RA sempat diajak ND ke tempat pembuatan KIR palsu tersebut. Mereka pergi ke sana dengan sepeda motor, RA yang dibonceng.
Baca juga: Palsukan Buku KIR, Ayah dan Anak Ini Rugikan Negara Rp 10 Miliar
Kepada Kompas.com RA mengaku tidak tahu alamat tempat ia dibawa ND, yang ia sebutkan lokasi tersebut masih di Jakarta.
Ia lantas memperhatikan ND yang sedang mencetak buku dan stiker KIR palsu. Dari sana RA mempelajari bagaimana ND membuat buku KIR aspal tersebut.
Setelahnya, RA mencoba membuat sendiri buku KIR aspal itu. Ia membeli seluruh peralatan yang dibutuhkan kepada ND termasuk blangko dan stiker.
"Bukunya kan saya beli Rp 21 juta satu bal, isinya 500. Kadang ngecer, kebanyakan sih ngecer. Kalau ngecer itu satuannya sekitar Rp65.000. Stiker belinya per paket 50 pasang Rp 850.000 itu," tutur RA.
Akhirnya jadilah pasangan ayah dan anak ini menjadi produsen KIR aspal. Biasanya, pemilik truk yang ingin membuat KIR aspal langsung mengontak BA.
Setelah sepakat, BA akan memerintahkan RA membuat KIR aspal tersebut. Pemilik yang ingin dibuatkan KIR nya tidak perlu membawa truk mereka layaknya di tempat pembuatan resmi.
Baca juga: Pembeli KIR Palsu Diduga Pemilik Kendaraan yang Tak Lolos di Dishub
Mereka hanya perlu menyiapkan buku KIR lama, STNK, dan data mengenai tonase yang ingin dibuat si buku KIR. Hanya butuh waktu 10-15 menit, buku dan stiker KIR aspal siap digunakan.
Akan tetapi, menurut mereka pembuatan KIR aspal sama halnya dengan berdagang. Kadang ramai kadang tidak. Satu buku KIR minimal bertahan enam bulan. Itu pun belum tentu pemilik selalu menggunakan jasa mereka.
Oleh karena itu, ayah dan anak ini masih rutin ke Ujung Menteng menjadi calo pembuatan KIR hadir. Tapi sebagai calo, mereka hanya bisa mendapatkan uang Rp 50.000 - Rp 100.000 per mobilnya.
Tapi apabila musim pembuatan KIR palsu datang, mereka bisa kebanjiran pesanan.
"Seminggu kadang bisa dapat 10 sampai 15 kalau lagi ramai," ucap RA.
Meski naik turun, bisnis ayah dan anak ini berjalan lancar. Hingga ketika polisi mendatangi rumah mereka pada Sabtu (9/11/2019) lalu.
Saat itu ayah dan anak ini baru saja pulang dari rumah sakit pergi mengobati BA yang terkena darah tinggi. Rencananya, hari itu RA akan bertemu dengan salah satu kliennya.
Tetapi seseorang mengetuk pintu mereka. Ternyata yang mengetuk adalah Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Dua orang ini dibekuk dan diamankan beserta seluruh barang bukti yang ada.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ayah dan anak ini setidaknya telah merugikan negara hingga Rp 10 miliar.
"Dia dari 2007 (memalsukan KIR). Kerugian sekitar Rp 10 miliar," kata Wirdhanto
Meski lebih mahal, buku KIR palsu ini bisa didapatkan pemilik truk angkutan barang tanpa melalui pengujian ketat dari Dinas Perhubungan.
"Akibat pemalsuan ini fatal, kalau KIR palsu, berarti tidak pernah melakukan pengecekan kendaraan. Artinya berarti tidak tau kelayakan kendaraannya itu sendiri," ucap Wirdhanto.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa 530 buku kir palsu, 730 stiker, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membuat buku KIR palsu tersebut.
Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.