JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama mantan Kapolsek Kebayoran Baru, AKBP Benny Alamsyah, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara telah dilimpahkan sejak Oktober lalu.
"Berkas perkara tahap pertama sudah dikirim, tanggal 17 Oktober 2019," kata Yusri, Minggu (24/11/2019).
Saat ini, polisi tengah menunggu keputusan kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut.
"Kami lagi menunggu dari kejaksaan," ungkap Yusri.
Baca juga: Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Akan Dipecat karena Konsumsi Narkoba
Sebelumnya diberitakan, Benny dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru karena pelanggaran kode etik yakni penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pencopotan itu dilakukan pada Agustus 2019.
Hasil pemeriksaan urine Benny menunjukkan positif narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga menemukan empat paket sabu-sabu yang disimpan di ruangan Benny.
Saat ini, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum yakni proses hukum pelanggaran tindak pidana dan kode etik.
Selanjutnya, Benny akan menjalani proses hukum pelanggaran kode etik.
Baca juga: Jalani Tes Urine, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Positif Gunakan Sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.