JAKARTA, KOMPAS.com - Tercatat sebanyak 66 pengendara kendaraan bermotor menerobos masuk jalur sepeda pada hari pertama penilangan, Senin (25/11/2019).
"Pelanggaran didominasi oleh sepeda motor," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi.
Sementara itu, jalur sepeda di Jalan Merdeka Selatan menempati urutan pertama ruas jalan yang kerap dilintasi kendaraan bermotor.
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada ruas Jalan Medan Merdeka Selatan," ungkap Fahri.
Baca juga: Kasudin Perhubungan Jakbar Kaget Tidak Anggotanya Jaga Jalur Sepeda
Untuk diketahui, mulai hari ini, polisi menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda.
Para pelanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sehingga, para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana pinjara maksimal 2 bulan.
Uji coba jalur sepeda fase I-III telah dilakukan sejak September 2019. Uji coba jalur sepeda fase I dilakukan sejak 20 September hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.
Uji coba fase II dilakukan sejak 12 Oktober hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara itu, uji coba fase III dilakukan sejak 2 November hingga 19 November 2019 yang meliputi Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.