JAKARTA, KOMPAS.com - Pascaperistiwa pencabulan yang dilakukan D kepada anak tirinya yang berusia sembilan tahun terungkap, warga mulai geram dengan sikap istri D.
Istri D yang juga ibu kandung korban selama ini terlihat tidak acuh dengan nasib anaknya. Dia bahkan tahu jika putrinya itu kerap dipukuli oleh D.
Namun dia lebih memilih diam.
Hal itu dikatakan Eko Koco selaku ketua RT setempat saat ditemui di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (2/12/2019).
"Ibunya tahu jika korban sering dianiaya, disundut, dianiya. Kalau diperkosanya enggak tahu," kata Eko.
Maka dari itu, pasca D ditangkap polisi pada Rabu (27/11/2019), warga sepakat untuk tidak memperbolehkan ibu tiga anak tersebut tinggal di lingkungan itu.
"Soalnya ibu-ibu di sini sudah gemas sama ibunya si itu daripada nanti ada apa apa lagi. Sepakat agar dia pindah saja," kata Eko.
Mereka pun pindah beberapa hari setelah D tertangkap. Namun mereka pindah tidak terlalu jauh dari tempat semula.
Walaupun demikian, bocah sembilan tahun itu masih kerap datang dan bermain di lingkungan kediamannya yang lama. Warga pun sangat menerima baik jika bocah tersebut sesekali main.
"Kadang masih suka main ke sini. Anaknya biasa aja, main kaya anak-anak yang lain," terang dia.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Manggarai, Warga Sudah Curiga Sebelum Kasusnya Terbongkar
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Andi Sinjaya Ghalib pun membenarkan jika pelaku sudah ditangkap.
"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi saat dikonfirmasi.
Andi menambahkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017. Dia melakukan aksinya ketika istri sekaligus ibu kandung dari anak tersebut sedang tidak ada di rumah.
Hal tersebut sekaligus membantah kabar yang beredar jika ibu kandung korban menyaksikan sendiri aksi bejat yang dilakukan suaminya kepada anak kandungnya.
"Tidak, jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 tentang perlindingan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.