JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administratif Jakarta Timur mengoptimalkan penagihan pajak kendaraan bermotor kepada para penunggak.
Hal ini bertujuan untuk mengejar target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) Jakarta Timur tahun 2019.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Jakarta Timur Iwan Syaefuddin mengatakan, target penerimaan PKB dan BBNKB Jakarta Timur Tahun 2019 yakni sebesar Rp 2,979 triliun.
"Saat ini, penerimaan telah mencapai Rp 2,8 triliun dengan rincian Rp 1,767 triliun (99,54 persen) dan BBNKB sebesar Rp 1,033 triliun (85,88 persen) dari target," kata Iwan di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Penunggak Pajak Kendaraan Bisa Didenda Setengah Juta Rupiah
Iwan menambahkan, pihaknya bekerj asama dengan Samsat Jakarta Timur tengah gencar mengirim surat penagihan paksa kepada para wajib pajak yang menunggak. Pengiriman surat itu melibatkan jajaran lurah dan camat agar prosesnya berjalan cepat.
Hal itu dilakukan guna mengejar target penerimaan PKB BBNKB 2019 yang akan ditutup dalam 20 hari kerja ke depan.
"Hari ini Pemberian surat penagihan paksa ketiga atau hari ini sebanyak 1.245 surat dengan estimasi pajak sebesar Rp 7,051 miliar," ujar Iwan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.