Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan Ribu Butir Obat Keras Ilegal Disita BPOM

Kompas.com - 04/12/2019, 06:22 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyegel lima tempat yang diduga menyalahi aturan terkait pendistribusian obat-obatan keras daftar G.

Tiga dari lima tempat tersebut merupakan toko kosmetik yang dibuka di Kecamatan Kosambi, Tangerang.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan, penyegelan tersebut merupakan hasil pengamatan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selama satu bulan.

Ada 419 item dan 172.532 butir obat keras yang disita BPOM dalam penyegelan di lima tempat tersebut. Total nilainya Rp 270.496.510.

Tidak hanya menjual obat-obatan keras, kelima tempat tersebut juga diduga menjual kosmetik ilegal yang tidak terdaftar di dalam BPOM.

"Produk ilegal, produknya beragam dengan kamuflase," ujar dia saat konferensi persi di depan Toko Kosmetik Perancis yang sudah disegel di kawasan Mal Bandara City, Tangerang, Selasa (3/12/2019).

Berkamuflase toko kosmetik

Penny menjelaskan, modus pelaku menjual obat-obatan keras tersamarkan dengan tampilan toko yang menjual kosmetik saja.

"Modusnya adalah menjual obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan secara terselubung dengan kamuflase sebagai toko kosmetik," ujar Penny.

Penny menjelaskan, tidak hanya toko kosmetik di Mal Bandara City yang disegel BPOM.

Empat tempat lainnya yang berada terpisah juga disegel, dua di antaranya berupa toko kosmetik di Jalan Kosambi Barat, Rt 3 RW 2, Kelurahan Kosambi Barat.

"Satu toko obat di Jalan Salembaran Raya RT 3 RW 6 Kelurahan Selembaran dan satu rumah tinggal dijadikan Gudang beralamat di Jalan Kosambi Barat, Rt 3 RW 2 Tangerang," ujar dia.

Penny mengimbau masyarakat agar tidak membeli obat-obatan di toko kosmetik yang tak terpercaya.

Hal tersebut bisa membahayakan karena toko kosmetik bukanlah apotek yang legal mendistribusikan obat-obatan.

"(Membeli) obat keras harus di apotek, toko kosmetik tidak ada izin," kata dia.

Obat keras miliki efek halusinasi

Obat keras yang disita BPOM antara lain mengandung psikotropika, di antaranya jenis trhexiphenydyl, hexymer, tramadol dan obat-obat dafar G lainnya.

Penny menjelaskan, dampaknya bisa menimbulkan efek halusinasi bagi pengguna.

Efek tersebut ditimbulkan dari obat trihexiphenydyl dan hexymer yang merupakan golongan psikotropika.

"Ini bisa seperti fly, halusinasi," ujar dia.

Pengguna obat tanpa resep atau digunakan secara berlebihan akan menyebabkan ketergantungan dan memengaruhi aktivitas mental serta perilaku pengguna.

"Mental dan perilaku (pengguna) cenderung negatif," jelas dia.

Sedangkan obat keras jenis tramadol merupakan obat analgetika atau antinyeri. Obat tersebut, lanjut Penny, juga menimbulkan efek halusinasi terhadap penggunanya.

"Berdasarkan informasi dari keterangan saksi pembeli, Tramadol digunakan untuk meningkatkan stamina sehingga tidak mengantuk saat bekerja di malam hari," jelas dia.

Ancaman hukuman

Kepala BPOM juga meminta agar masyarakat membiasakan untuk membeli obat keras sesuai dengan petunjuk dokter dan dibeli di tempat resmi.

Jika tidak, lanjut Penny, ada konsekuensi hukum yang berlaku tidak hanya bagi pengedar, tapi juga pengguna obat-obatan keras.

Tindakan distribusi ilegal obat-obatan keras bisa dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun.

"Dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata dia.

Sedangkan pengguna bisa dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan dengan pasal 198 Undang-undang No. 36 tahun 2009 yang tertulis; Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Saat ini BPOM bersama kepolisian setempat sedang mendalami keterangan 20 saksi untuk mengembangkan perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com