Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bantah Sidang Terdakwa Pablo Benua Cs Dijaga Ormas

Kompas.com - 09/12/2019, 19:36 WIB
Walda Marison,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum trio terdakwa kasus ujaran "ikan asin", Insank Nasrudin angkat bicara soal banyaknya anggota ormas yang hadir dalam sidang perdana pembacaan dakwaan hari ini.

Insank mengatakan kedatangan mereka bukanlah diperintahkan seseorang melainkan atas dasar keinginan sendiri.

"Semata-mata hanya support Pablo dan Rey, tidak ada pengawalan. Mereka datang sukarela," kata Insank pasca menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Dia mengatakan kedatangan massa ormas itu hanya berdasarkan pertemanan antara Pablo dan setiap anggota, bukan karena diperintahkan. Namum saat ditanya jumlah massa yang hadir, Insank mengaku tidak tahu.

"Kami juga enggak bisa menghitung karena mereka datang karena rasa solidaritas," kata dia.

Baca juga: Anggota Ormas Hadiri Sidang Perdana Pablo Benua, Galih Ginanjar, dan Rey Utami

Sebelumnya, dari pantauan Kompas.com terlihat 20 orang anggota ormas memenuhi bangku di dalam ruang sidang utama. Mayoritas ormas tersebut memakai pakaian warna putih dengan tulisan Dewan Pimpinan Pusat Front Pemuda Muslim Maluku.

Tidak hanya di ruang sidang, mereka juga sempat mengawal ketiga terdakwa yakni Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami sejak masuk ke gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai ke ruang tunggu terdakwa.

Saat ketiga terdakwa masuk ke gedung, para anggota ormas membuka jalan yang sempat ditutupi oleh para wartawan.

Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik dalam vlog "ikan asin" ini bergulir sejak Juni 2019.

Baca juga: Galih Ginanjar Jadi Sasaran Candaan Hakim Usai Sidang Kasus Ikan Asin

Awalnya, Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam video yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua.

Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut. Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

Atas perbuatannya, ketiga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dijerat Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan pasal 310, pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com