Syarat:
1. Surat pengantar RT/RW setempat
2. Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
3. KK yang rusak
4. Fotocopy KTP dari salah satu anggota keluarga
5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing (WNA)
Proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat dengan membawa beberapa persyaratan dibutuhkan. Selanjutnya, pemohon akan membawa formulir tersebut ke kantor kecamatan dan mengajukan proses penerbitan kartu keluarga yang baru di sana.
Dikutip pada UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan kartu keluarga tidak dipungut biaya. Ini terjadi mulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamantan maupun Kabupaten.
Proses pembuatan Kartu Keluarga paling lambat terbit 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.