TANGERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang meringkus 13 orang spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, dari 13 orang itu, 4 di antaranya adalah residivis untuk kasus yang sama.
Ade mengatakan, para pelaku sudah biasa dan lihai dalam melancarkan aksinya. Berbekal kunci letter T para pelaku hanya membutuhkan waktu 3 detik untuk menggondol motor curian.
“Cara kerja mereka cepat. Cukup 3 detik motor berhasil mereka curi,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (13/12/2019).
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor yang Gunakan Senjata Api
Ade menjelaskan, 13 tersangka yang telah diringkus berasal dari lima kelompok berbeda. Kesamaan para tersangka adalah modus operandi yakni dengan menggunakan kunci letter T.
"Dari tangan para tersangka, lanjut Ade, disita lima buah kunci letter T beserta 30 mata kunci," kata dia.
Ade mengatakan, salah satu tersangka berinsial N diketahui kerap menggunakan senjata api rakitan jenis revolver saat beraksi.
Senjata api rakitan milik tersangka N dibeli dari rekanya seharga Rp 3,5 juta yang juga berstatus residivis kasus curanmor dan bebas pada akhir tahun 2017.
“Tersangka N tidak segan mengancam dan bahkan melukai korban dengan senpi rakitan itu,” jelas dia.
Ade melanjutkan, para tersangka dari 5 kelompok itu sudah beraksi ratusan kali. Hal itu, kata Ade, diketahui dari jumlah tempat kejadian perkara (TKP) yang lebih dari 100 TKP. Sedangkan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan polisi sebanyak 19 unit.
Baca juga: Bermodal Kunci T, Pelaku Curi 9 Motor Honda Beat dalam 3 Hari
Para tersangka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ade juga mengimbau masyarakat untuk waspada saat memarkir kendaraan dan memasang sistem keamanan seperti kunci ganda, alarm, dan dianjurkan memasang kamera CCTV di garasi parkir.
“Selain keterlibatan masyarakat dalam menjaga harta bendanya, kami juga akan meningkatkan patroli,” tandas Ade.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.