Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan PN Tangerang soal Penundaan Pembayaran Ganti Rugi Lahan Runway 3 Bandara Soetta

Kompas.com - 17/12/2019, 10:01 WIB
Singgih Wiryono,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polemik panjang sengketa lahan Runway 3 Bandara Seokarno-Hatta, Banten, masuk babak baru.

Kepala Pengadilan Negeri Tangerang Muhammad Damis menjelaskan, ada pihak ketiga yang keberatan terhadap pembagian uang ganti rugi.

Damis menjelaskan, ketika akan dilakukan pencairan ganti rugi, ada tiga pihak yang memiliki sengketa.

"Kemudian dalam perjalanan waktu, dilakukan penitipan uang itu, pihak yang bersengketa ini pihak yang berdamai. Kemudian perdamaiannya didaftarkan di kepaniteraan PN Tangerang sebagai sengketa untuk berdamai, sedangkan yang berdamai hanya dua pihak," ujar dia saat ditemui Kompas.com di PN Tangerang, Senin (16/12/2019).

Baca juga: Warga Rawajati Gelar Aksi Tuntut Pembayaran Pembebasan Runway 3 Diselesaikan

Damis mengatakan, setelah proses perdamaian berjalan, Allen Fauzi, salah satu dari ketiga pihak mengajukan intervensi terhadap permohonan perdamaian.

"Majelis hakim kemudian menolak, setelah itu oleh PN Tangerang diputuskan perdamaian dua orang," kata dia.

Setelah itu, BPN menerbitkan rekomendasi untuk melakukan perdamaian kedua pihak yang berdamai tanpa melibatkan Allen Fauzi.

Kemudian, saat PN Tangerang akan melakukan pembayaran, Allen Fauzi mengajukan permohonan agar pembayaran dilakukan penundaan.

"Alasan dia juga adalah pihak, dia sebagai salah satu pihak di dalam objek yang disengketakan," kata dia.

Baca juga: Runway 3 Akan Diresmikan, Warga Belum Terima Uang Ganti Rugi

Langkah PN Tangerang selanjutnya menanyakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang yang menerbitkan surat rekomendasi pencairan uang ganti rugi tersebut.

Pasalnya, lanjut Damis, pihak ketiga Allen Fauzi tidak dilibatkan dalam surat rekomendasi tersebut.

Warga eks Rawajati sebelumnya menuntut ganti rugi pembebasan lahan runway 3 Bandara Soekarno-Hatta untuk segera diselesaikan.

Salah satunya adalah Husni. Wanita berusia 60 tahun ini ikut dalam aksi unjuk rasa untuk menuntut Pengadilan Negeri Tangerang segera mencairkan uang ganti rugi lahan yang sudah dikonsinyasi oleh PT Angkasa Pura II.

"Masalahnya rumah warga katanya mau dibayar, entar enggak dibayar tanahnya sampai sekarang. Rumahnya doang dibayar," ujar dia saat ditemui Kompas.com di depan Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (16/12/2019).

Husni mengatakan, sejak pembebasan runway 3 yang berlangsung 2016 lalu, dirinya belum mendapat uang ganti rugi dari 100 meter persegi tanah yang dia miliki.

Padahal, lanjut dia, uang tersebut diharapkan untuk membangun rumah di tempat lain.

Saat ini, Husni yang juga janda karena suaminya meninggal tersebut harus pindah dan mengontrak di tempat lain.

"Saya sendiri nominal Rp 600 juta lebih, baru dibayar Rp 300 juta," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Video Viral Keributan di Stasiun Manggarai, Diduga Suporter Sepak Bola

Megapolitan
Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Terbakarnya Mobil di Tol Japek Imbas Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Megapolitan
DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com