Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desrizal Chaniago, Eks Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim Divonis 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 17/12/2019, 12:18 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desrizal Chaniago, terdakwa kasus penganiayaan dua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim.

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 212 KUHP terkait melakukan kekerasan dan melawan pengawai negeri sipil (PNS) atau majelis hakim yang saat itu sedang menjalankan tugasnya secara sah.

"Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, kami menjatuhkan pidana dengan hukuman enam bulan penjara," ujar hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang di PN Jakpus, Selasa (17/12/2019).

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni delapan bulan penjara.

Hingga saat ini, Desrizal sudah lima bulan ditahan.

Dalam putusan, majelis hakim meminta barang bukti satu flashdisk, satu CCTV, satu gantungan kunci, dan satu kartu nama advokat dikembalikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Satu buah gantungan kartu nama advokat atas nama Desrizal juga dikembalikan kepada terdakwa dan ikat pinggang (yang dijadikan alat untuk memukul hakim) dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya.

Hal yang meringankan terdakwa, menurut majelis hakim, Desrizal belum pernah dihukum. Kemudian, Desrizal juga mengakui kesalahannya.

“Desrizal jug memiliki tanggungan keluarga,” ucap hakim.

Terkait vonis tersebut, Desrizal mengaku masih berpikir apakah mengajukan banding atau menerima vonis.

“Masih pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Desrizal kepada majelis hakim.

Senada disampaikan jaksa.

“Iya masih pikir-pikir,” kata jaksa Permana.

Sesuai aturan, terdakwa dan JPU diberi waktu sepekan untuk memutuskan apakah banding atau tidak.

“Pikir-pikir secepatnya banding atau tidak, seminggu ya ditunggu. Dengan demikian sidang dinyatakan selesai,” tutup hakim.

Adapun kasus ini bermula ketika Desrizal selaku pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) menyerang hakim PN Jakpus ketika pembacaan putusan perkara perdata.

Pemukulan itu berawal ketika majelis hakim menolak gugatan wan prestasi yang diajukan pengusaha Tomy Winato terhadap PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang. Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota yang menangani perkara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com