TANGERANG, KOMPAS.com - Dua warga negara China dibekuk polisi setelah kedapatan menyelundupkan narkotika melalui Kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan menjelaskan, kiriman paket dengan menggunakan kargo tersebut terungkap pada Jumat (29/11/2019). Modus ini terungkap melalui analisa manifestasi barang kiriman oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
"Didapati satu buah barang mencurigakan dari Perancis, dengan nama Chang Siao Qiang di Jakarta Utara," ujar Finari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (23/12/2019).
Finari mengatakan, barang mencurigakan tersebut berbentuk kemasan salep kulit yang di dalamnya terdapat kristal.
Baca juga: Polisi Bongkar Penyelundupan Narkotika Stok Akhir Tahun lewat Kargo Bandara Soekarno-Hatta
Setelah dilakukan uji laboratorium, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mendapatkan salep tersebut positif mengandung ekstasi.
"Dengan berat bruto keseluruhan sebanyak 2.454 gram," kata dia.
Setelah diketahui kiriman tersebut merupakan narkotika, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dengan bantuan Polda Metro Jaya berhasil melacak keberadaan tersangka WH (21) dan LZ (36).
"Saat penggerebekan, terdapat 17 WN China dan satu WNI yang dicurigai melakukan aksi penipuan atau kejahatan cyber," kata dia.
Atas temuan baru tersebut, 17 WN China, satu WNI, dan dua tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus penyelundupan tersebut merupakan salah satu dari enam kasus yang berhasil diungkap oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dalam kurun waktu tiga minggu terakhir.
Finari mengatakan, kemungkinan modus pelaku adalah mengirim barang haram tersebut untuk persediaan pesta akhir tahun 2019 nanti.
Baca juga: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Ungkap 6 Kasus Penyelundupan Narkotika
"Sering disalahgunakan sebagai party booster semakin dicari dan disalahgunakan untuk menyambut perayaan tahun baru," kata dia.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengungkap enam kasus penyelundupan narkotika dengan berat total 13.752,4 gram.
Finari Manan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berhasil terungkap dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu.
"Selama tiga minggu, 21 November (hingga) 8 Desember menjalankan tugas protektor dari barang terlarang," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.