Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah kemudian menjelaskan alasan munculnya anggaran Bamus Betawi itu.
"Bamus sudah masuk sebelum KUA-PPAS. Lalu ada forum umat beragama, waktu itu Pak Ketua bilang tunda dulu karena ada dualisme (kepemimpinan Bamus Betawi). Lalu sekarang kami tanyakan lagi," kata Saefullah.
Prasetio menjelaskan bahwa saat itu ia memang meminta pembahasan anggaran Bamus Betawi ditunda dalam rapat karena akan ke toilet. Prasetio kemudian lupa untuk membahas kembali hal itu.
"Iya lupa dimasukkan, jadi dianggarkan lagi di APBD Perubahan," kata Prasetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.