Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Terakhir Penghapusan Denda, Warga Jakarta Diimbau Segera Bayar Pajak

Kompas.com - 30/12/2019, 09:52 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, Senin (30/12/2019) ini merupakan hari terakhir diberlakukannya program keringanan pajak daerah.

Program ini berupa penghapusan sebagian pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak.

Karena itu, Faisal mengimbau seluruh warga Jakarta untuk segera membayar kewajiban pajaknya pada hari ini.

"Bagi warga DKI Jakarta, segera manfaatkan program keringanan pajak daerah yang berlaku hingga 30 Desember 2019," ujar Faisal dalam keterangan tertulis, Senin.

Baca juga: Manfaatkan Bulan Keringanan Pajak Kendaraan DKI Jakarta

Faisal berujar, BPRD DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menindak para penunggak pajak, mulai 2020.

Penindakan dilakukan dengan cara memasang stiker dan plan penunggak pajak, menyita objek pajak, menghapus nomor registrasi kendaraan bermotor, hingga mencabut izin usaha penunggak pajak.

"Pada 2020 akan dilakukan penegakan pajak, artinya kami akan lakukan pemasangan tanda tunggakan pajak daerah hingga dilakukan sita pada objek pajak daerah yang menunggak," kata Faisal.

Adapun ketentuan penghapusan pokok pajak yang diberlakukan, yakni:

1. Penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) kedua sejak tahun 2012 ke bawah diberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen, denda dihapus.

2. Penunggak PKB dan BBNKB kedua sejak 2013-2016 diberikan potongan pokok pajak sebesar 25 persen, denda dihapus.

3. Penunggak pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) sejak 2013-2016 diberi potongan pokok pajak sebesar 25 persen, denda dihapus.

Baca juga: DKI Akan Beri Keringanan Pajak dan Diskon Parkir bagi Pengguna Kendaraan Listrik

Sementara ketentuan penghapusan denda pajak yang diberlakukan, yaitu:

1. Denda pajak PKB dan BBNKB kedua dihapuskan bagi seluruh wajib pajak yang menunggak sejak 2019 ke bawah.

2. Denda pajak PBB-P2, hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, dan reklame dihapuskan bagi wajib pajak yang menunggak sejak 2018 ke bawah.

Kepala Humas BPRD Jakarta Mulyo Sasongko berujar, pelayanan pembayaran pajak di kantor samsat hari ini dibuka sampai pukul 20.00 WIB.

"Manfaatkan program ini semaksimal mungkin dan hari ini pelayanan di samsat dibuka sampai pukul 20.00. Tak lupa tahun depan merupakan tahun penegakan hukum," ucap Mulyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Sebut Judi 'Online' Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Polda Metro Sebut Judi "Online" Kejahatan Luar Biasa, Pemberantasannya Harus Luar Biasa

Megapolitan
Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com