Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menghitung Pajak Progresif Ternyata Tidak Sulit, Ini Caranya

Kompas.com - 20/12/2019, 14:31 WIB
Tia Astuti,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor dengan kesamaan nama pemilik dan tempat tinggal pemilik pada STNK dan BPKB-nya akan dikenakan pajak progresif.

Selain itu, pajak progresif juga akan dikenakan kepada kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda tetapi kedua (atau lebih) dari pemilik kendaraan ini berada dalam satu KK (kartu keluarga.

Biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan berpajak progresif akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Biaya pajak kendaraan ke-1 akan berbeda dengan biaya pajak kendaraan ke-2, ke-3, dan seterusnya.

Pengenaan pajak progresif ini memiliki dasar yang mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 6 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan secara Online

Undang-Undang ini menyebutkan bahwa pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat; kepemilikan kendaraan roda empat; dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat

Besaran pajak untuk kendaraan pertama minimal 1 persen dan maksimal 2 persen. Sementara untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan biaya minimal 2 persen dan maksimal 10 persen.

Aturan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6.

Namun, besaran biaya pajak progresif tiap daerah berbeda-beda. Untuk wilayah DKI Jakarta sudah diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 dengan isi sebagai berikut:

- Kendaraan pertama 2 persen.

- Kendaraan kedua 2,5 persen.

- Kendaraan ketiga 3 persen.

- Kendaraan keempat 3,5 persen.

- Kendaraan kelima 4 persen.

- Kendaraan keenam 4,5 persen.

- Kendaraan ketujuh 5 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut di Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com