Salin Artikel

Menghitung Pajak Progresif Ternyata Tidak Sulit, Ini Caranya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan bermotor dengan kesamaan nama pemilik dan tempat tinggal pemilik pada STNK dan BPKB-nya akan dikenakan pajak progresif.

Selain itu, pajak progresif juga akan dikenakan kepada kendaraan dengan nama pemilik yang berbeda tetapi kedua (atau lebih) dari pemilik kendaraan ini berada dalam satu KK (kartu keluarga.

Biaya yang harus dibayar pemilik kendaraan berpajak progresif akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki. Biaya pajak kendaraan ke-1 akan berbeda dengan biaya pajak kendaraan ke-2, ke-3, dan seterusnya.

Pengenaan pajak progresif ini memiliki dasar yang mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 Pasal 6 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Undang-Undang ini menyebutkan bahwa pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat; kepemilikan kendaraan roda empat; dan kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat

Besaran pajak untuk kendaraan pertama minimal 1 persen dan maksimal 2 persen. Sementara untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya akan dikenakan biaya minimal 2 persen dan maksimal 10 persen.

Aturan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 6.

Namun, besaran biaya pajak progresif tiap daerah berbeda-beda. Untuk wilayah DKI Jakarta sudah diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 dengan isi sebagai berikut:

- Kendaraan pertama 2 persen.

- Kendaraan kedua 2,5 persen.

- Kendaraan ketiga 3 persen.

- Kendaraan keempat 3,5 persen.

- Kendaraan kelima 4 persen.

- Kendaraan keenam 4,5 persen.

- Kendaraan ketujuh 5 persen.

- Kendaraan kedelapan 5,5 persen.

- Kendaraan kesembilan 6 persen.

- Kendaraan kesepuluh 6,5 persen.

- Kendaraan kesebelas 7 persen.

- Kendaraan keduabelas 7,5 persen.

- Kendaraan ketigabelas 8 persen.

- Kendaraan keempatbelas 8,5 persen.

- Kendaraan Kelimabelas 9 persen.

- Kendaraan Keenambelas 9,5 persen.

- Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen.

Sebelum menghitung pajak progresif, ketahui dulu dua unsur yang memengaruhi pajak progresif:

1. Efek negatif dari pemakaian kendaraan sebagai refleksi tingkat kerusakan jalan.

2. Nilai jual kendaraan bermotor (NKJB).

NKJB ini bukan berasal dari nilai pasaran umum. NKJB ini sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang didapat dari agen pemegang merek.

Sebelum dapat menghitung pajak progresif, ketahui dulu NKJB dengan rumus (PKB/2) x 100. PKB (pajak kendaraan bermotor) dapat ditemui di bagian belakang STNK.

Setelah mengetahui hasil NKJB, selanjutnya tentukan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang sudah tertera di STNK.

Tiap kendaraan memiliki SWDKLLJ yang berbeda-beda. Untuk motor yang mesinnya berkapasitas 50 cc-250 cc dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Sedangkan pada sedan, jip, dan jenis mobil pribadi lainnya biasanya dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 143.000.

Namun, agar lebih akurat tetap cek STNK kendaraan masing-masing untuk mengetahaui SKWDLLJ yang dikenai pada kendaraan.

Cara Menghitung Pajak Progresif

Menurut contoh perhitungan pajak progresif dari indonesia.go.id, misal Anda memiliki empat mobil dengan merek yang sama dan dibeli di tahun yang sama, lalu pada STNK tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp 150.000.

Untuk menghitung pajak progresif ke-4 mobil itu, maka tentukan besar NKJB terlebih dulu:

Rumus NKJB: (PKB/2) x 100 = (1.500.000/2) x 100 =75.000.000

Pajak progresif mobil pertama

* PKB x persentase kendaraan pertama = 75.000.000 x 2% = 1.500.000

* Pajak Progresif = PKB kendaraan pertama + SWDKLLJ = 1.500.000 + 150.000 = Rp 1.650.000

Pajak progresif mobil kedua

* PKB x persentase kendaraan kedua = 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000

* Pajak Progresif = PKB kendaraan kedua + SWDKLLJ = 1.875.000 + 150.000 = Rp2.025.000

dan penghitungan yang sama juga diterapkan kepada kendaraan ketiga dan keempat, hanya saja persentase kendaraannya diganti sesuai yang sudah diatur pada perda.

Bagaimana agar tidak terkena pajak progresif setelah menjual kendaraan?

Blokir lah STNK setelah menjual kendaraan kepada orang lain atau pemilik baru kendaraan itu. Tujuan dari mencabut STNK ini agar si pemilik lama tidak terkena pajak progresif karena kendaraan lamanya masih atas nama pemilik lama.

Bagaimana cara mencabut STNK?

1. Sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermeterai Rp 6.000 dan melampirkan fotokopi STNK dan KTP.

2. Datangi kantor samsat terdekat untuk menyerahkan surat pernyataan penjualan dan kelengkapan berkas lainnya agar petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama.

3. Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.

4. Lama tidaknya proses pemblokiran STNK tergantung dari kelengkapan dokumen yang dibawa pemohon.

https://megapolitan.kompas.com/read/2019/12/20/14311811/menghitung-pajak-progresif-ternyata-tidak-sulit-ini-caranya

Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke