JAKARTA, KOMPAS.com - IR (24), salah satu dari empat tersangka pengedar 374 kilogram ganja sempat melakukan perlawanan dan kabur ketika akan ditangkap polisi pada Selasa (24/12/2019).
Karena itu polisi menghadiahi IR dengan menembakkan timah panas ke kaki kanan.
"Kami tembak atau upaya paksa karena tersangka sempat mau kabur, melarikan diri," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama, Senin (30/12/2019).
Namun, Bastoni memastikan bahwa IR tidak melakukan perlawanan dengan senjata tajam atau pun senjata api.
Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pengedar 374 Kilogram Ganja
Bastoni menjelaskan bagaimana awal mula pengungkapan ratusan kilogram ganja tersebut.
Kata dia, semua berawal dari informasi yang didapatkan polisi bahwa akan ada mobil ekspedisi yang membawa ganja dalam jumlah besar ke rumah indekos di kawasan Tanah Kusir, Jakarta Selatan.
Saat mobil datang ke lokasi, polisi langsung melakukan penyergapan. Alhasil, keempat tersangka, yakni IR (24), HG (22), MI (26) , T alias Abok (20) dan ratusan kilogram barang bukti ganja tersebut berhasil diamankan.
Dari pengakuan keempat tersangka, ganja tersebut merupakan barang kiriman dari Aceh.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka ini barang tersebut berasal dari Aceh. Ini merupakan jaringan Aceh yang dibawa melalui Padang, Lampung lalu pelabuhan Bakauheni," kata Bastoni.
Barang tersebut rencananya akan dibawa ke kawasan Manggarai, Jakarta Selatan untuk dipisah pisahkan lalu diedarkan.
Baca juga: Polisi Ungkap Modus Penyelundupan 374 Kilogram Ganja lewat Ekspedisi
Polisi menduga bahwa barang haram tersebut nantinya akan disebarkan di kawasan permukiman, kampus, bahkan kawasan perkantoran di wilayah Jakarta. Namun, polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk memastikan hal tersebut.
"Di daerah Manggarai diedarkan melalui jaringan pengedar pengedar kecil. Masih kami dalami siapa pengedar pengedar kecil di sana," terang dia.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.