JAKARTA, KOMPAS.com - Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengatakan, ia mengetahui jika saat ini Prabowo Subianto masuk dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pertahanan.
Diketahui, dalam Pilpres 2019 lalu, Kivlan merupakan pendukung Prabowow yang saat itu maju sebagai calon presiden bersama Sandiaga Uno.,
Kivlan mendukung keputusan Prabowo tersebut.
Bahkan, kata Kivlan, Prabowo telah menyampaikannya langsung ketika menjenguknya di RSPAD Gatot Subroto.
Baca juga: Akan Bacakan Eksepsi, Kivlan Zen: Dengar Saja Nanti, Mereka Tidak Benar Semuanya...
"Dia sudah ngomong sama saya waktu di rumah sakit. Ya sudah lah kalau itu kehendaknya mari kita mulai bangun Indonesia. Saya ikuti cara berpikir dia pertentangan dan kontradiksi itu dihindari dan tutup buku terjadinya konflik itu. Saya dukung Prabowo," ujar Kivlan di PN Jakpus, Selasa (14/1/2020).
Kivlan mengatakan, dengan Prabowo menjadi menteri merupakan suatu cara yamg baik untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
Sebab, diharapkan konflik politik yang selama ini memanas akan hilang.
"Menjadi menteri untuk menyelamatkan bangsa dan negara dan terjadi kontradiksi dan terjadi pertentangan. Dia (Prabowo) bukan blok sama Jokowi, tapi sudahlah semua untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Kivlan.
Lebih jauh, ia menyinggung perasaannya yang merasa terasingkan lantaran kasus yang menimpanya saat ini.
Kasus penguasaan senjata api illegal yang menjeratnya saat ini, menurut dia, hanya rekayasa Wiranto, mantan Menkopolhukam, dan orang di sekelilingnya,
"Dengan saya dikuyo-kuyo begini oleh grup mereka terutama Wiranto Cs saya juga prihatin. Tapi saya akan lawan semua rekayasa Wiranto Cs supaya saya masuk penjara karena masalah 98. Saya banyak tahu bagaimana mereka itu berjuang untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya," tutur dia.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Baca juga: Beri 15.000 Dollar Singapura ke Helmi, Kivlan Mengaku untuk Demo Supersemar 2019
Ia didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.