TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar bangunan tak berizin yang berada kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (16/1/2020).
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, sebelumnya bangunan yang bernama BJ Home tersebut kebakaran beberapa tahun lalu.
Peristiwa kebakaran itu menghabis seluruh bangunan gedung dua lantai tersebut.
"Kalau saat kebakaran itu kan bangunan rata sama sekali sehingga ketika membangun itu harus ada IMB-nya. Karena belum selesai IMB-nya maka itu bangunan ini kita segel," ujar Muksin di lokasi.
Baca juga: Tahun Ini Pemkot Tangsel Akan Fokus pada Tiga Pembangunan
Menurut Muksin, bangunan tersebut telah disegel setelah kebakaran. Namun penyegelannya terlepas. Sampai saat ini belum diketahui ada unsur kesengajaan atau tidak.
"Kabarnya sudah lalu ini entah ada yang buka atau lepas informasi katanya kelepas. Makanya kita segel lagi dan pastikan kalau tidak ada aktivitas selama IMB belum ada," katanya.
Saat ini, proses pengerjaan harus dihentikan aktivitasnya sampai mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
"Artinya boleh dibangun lagi setelah IMB sudah ada. Kalau nanti ada yang mencopot segel masuk ke ranah KUHP ranah ke kepolisian. Kalau kita masuk ke ranah Perda-nya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.