Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditegur Hakim, 2 Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka di PN Jakpus

Kompas.com - 20/01/2020, 14:50 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam aktivis Papua kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum, P Permana terkait eksepsi atau nota pembelaan yang kala itu dibacakan oleh kuasa hukum aktivis Papua ini.

Pantauan Kompas.com pada 14.25 WIB, tampak enam aktivis Papua menghadiri ruang sidang Kusumaadmaja 3.

Dua orang diantara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu.

Baca juga: Hakim PN Jakpus Tegur Aktivis Papua yang Kenakan Koteka Saat Sidang

Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.

Mereka juga mengenakan mahkota khas adat Papua di kepala mereka.

Saat duduk di kursi ruang persidangan, para aktivis ini juga sempat bernyanyi bersama.

Mereka menyanyikan lagu adat Papua dengan judul "Hidang Makhendang".

Mereka didakwa berbuat makar. Ada tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.

Baca juga: Larang Terdakwa Pakai Koteka di Sidang, PN Jakpus Bantah Diskriminatif

Penjelasan PN Jakpus

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur sebelumnya menanggapi pernyataan beberapa aktivis Papua yang merasa terdiskriminasi terkait teguran majelis hakim karena penggunaan koteka saat persidangan di PN Jakpus.

Makmur mengatakan, teguran majelis hakim itu tidak berniat untuk mendeskriminasikan mereka.

"Kami sama sekali tidak berniat menunjukkan sikap yang mengarah kepada diskriminasi atau pengucilan terhadap adat istiadat dari teman-teman di Papua," ujar Makmur di PN Jakpus. 

Makmur mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan Pengadilan Negeri Jayapura terkait pemakaian koteka saat persidangan.

Menurut pimpinan pengadilan di Jayapura, belum pernah ada terdakwa yang menggununakan koteka .

"Pada prinsipnya penjelasan resmi dari pengadilan yang dimintai pendapatnya tersebut menyatakan bahwa di Papua sendiri tidak pernah ada kejadian terdakwa menghadap ke persidangan dengan menggunakan pakaian dalam bentuk koteka," kata dia.

Baca juga: PN Jakpus: Belum Pernah Ada Terdakwa yang Pakai Koteka di Pengadilan Papua

Makmur mengatakan, menurut informasi dari pengadilan di Jayapura, biasanya koteka itu dikenakan hanya dalam upacara-upacara adat. 

Makmur menambahkan, terkait perizinan mengenakan pakaian koteka saat persidangan, ia menyerahkan ke majelis hakim yang memimpin persidangan.

"Untuk selanjutnya kebetulan hari ini sidang, apakah persoalannya majelis hakim tetap mempersilakan yang bersangkutan untuk menggunakan koteka di luar persidangan atau majelis hakim bersikap lain untuk tidak memperkenankan yang bersangkutan untuk menggunakan pakaian koteka. Itu adalah kewenangan sepenuhnya dari ketua majelisnya," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com